Istri Ferdy Sambo Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Berita Baru, Jakarta – Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri mengungkap alasan Putri dijadikan tersangka.
Putri termasuk sosok yang dianggap ikut pembunuhan berencana Brigadir J. Kegiatan yang dilakukan Putri, termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan itu.
“Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Penetapan ini juga usai timsus memeriksa sejumlah saksi. Termasuk menerima CCTV penting yang merekam peristiwa di lokasi kejadian. Berdasarkan 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP.
“Selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” ujar Andi.
Andi menjelaskan penyidik juga sudah memeriksa Putri beberapa kali. Putri juga sedianya diperiksa lagi pada Kamis (18/8) kemarin namun ada surat dokter yang menyebutkan Putri sakit.
“Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari,” ujar Andi.