KPU dan Bawaslu Jember Digugat Pendukung Gus Fawait-Djoko Susanto, Karena Apa?
Berita Baru, Jember – Mohammad Husni Thamrin, pengacara pendukung pasangan calon Muhammad Fawait dan Djoko Susanto menggugat Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, ke pengadilan negeri setempat.
Thamrin mendaftarkan gugatan terhadap KPU Jember ke pengadilan negeri setempat, Senin (11/11/2024).
“Saya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024,” katanya.
Menurut Thamrin, dalam SK tersebut tercantum nama 44 orang pejabat negara dan daerah yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Jatim, dan DPRD Jember.
SK tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Pasal 1 ayat (7) menyebutkan bahwa pejabat negara adalah ‘pimpinan dan anggota lembaga negara sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang’.
Sementara itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang disebutkan adanya larangan melibatkan pejabat negara dalam kampanye.
“Termasuk kampanye (tim kampanye) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Jika itu dilakukan dapat dijerat dengan Pasal 71 yang ada ancaman pidana dan denda,” kata Thamrin.
Thamrin meminta Pengadilan Negeri Jember menyatakan SK KPU Nomor 1217 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“KPU juga dituntut membayar kerugian hak konstitusional imateriil sebesar satu rupiah,” katanya.
Selain menggugat di PN Jember, Thamrin melaporkan lima komisioner KPU Jember ke Bawaslu Jember.
“Jika terdapat cukup bukti ada pelanggaran, saya minta diteruskan ke Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) untuk diproses pidana, karena dalam pasal 71 ada sanksi pidananya,” katanya.
Thamrin beralasan ingin melindungi bupati dan wakil bupati terpilih agar legitimasinya tidak dipersoalkan.
“Ini untuk kepentingan bernegara secara umum,” katanya.
Mengapa SK itu baru digugat setelah terbit pada 24 September 2024?
“Saya sebetulnya menunggu pengamat dan ahli tatanegara dari akademisi yang diharapkan netral untuk berkomentar. Tapi karena tidak ada yang menanggapi, sebagai warga negara saya tergerak untuk bersikap,” kata Thamrin.
Sebelumnya, Thamrin juga menggugat Bawaslu RI, Bawaslu Jatim, dan Bawaslu Jember ke pengadilan pada 18 Oktober 2024.
Dia menilai Bawaslu tidak melaksanakan prosedur penanganan pengaduan mengenai dugaan ketidaknetralan Pelaksana Tugas Camat Ambulu Hafid Iswahyudi terkait penggunaan mobil dinas untuk mengangkut alat peraga kampanye salah satu calon. Bawaslu Jember memutuskan tuduhan terhadap Hafid tak terbukti. Namun Thamrin tidak puas.
“Saya sempat diperiksa sebagai saksi karena melakukan perekaman. Tapi ketika saya hadir, saya tidak ditemui dan tidak dilakukan pemeriksaan. Tiba-tiba besoknya ada pemberitahuan bahwa laporan itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan,” kata Thamrin.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya mengatakan, sebenarnya Thamrin hendak diperiksa. Namun saat staf Bawaslu Jember mempersiapkan pemeriksaan, pengacara itu justru pergi.
Sementara Komisioner KPU Jember Zeni Musafa tidak berkomentar banyak soal gugatan tersebut.
“Kami akan kaji dulu,” katanya.