LPBHNU Situbondo: Ambruknya Wibawa Hukum Indonesia di UU Cipta Kerja
Berita Baru Jatim, Surabaya — Advokat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Situbondo Jufaldi mengatakan bahwa marwah hukum di Indonesia ambruk di hadapan korporasi.
“Undang-undang korporasi di Indonesia memang belum diatur. Namun korporasi diselipkan dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Kosumen”, Kata Jufaldi dalam acara Jatim Talk #4, pada Selasa (20/10/2020).
Jufaldi menyebutkan bahwa kejahatan korporasi sangat besar dampaknya daripada kejahatan konvensional. Menurutnya, kejahatan korporasi sangat berdampak besar kepada masyarakat dan lingkungan.
“Pemerintah harus lebih hati-hati mengeluarkan izin jika menyangkut nyawa masyarakat dan lingkungan,” kata advokat muda ini.
Ia mendesak, pemerintah harus tegas sesuai amanah konstitusi bahwa Indonesia ini merupakan negara hukum atau hukum sebagai panglima.
“Memang hari ini hukum belum tegas mengatur korporasi. Perlu pemerintah membuat undang-undang secara khusus yang mengatur tetang hukum acara korporasi,” ungkapnya.
Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Mahasiswa Pascasarja Fakultas Hukum Universitas Jember ini mengatakan pemerintah tidak terbuka dan transparan dalam proses pembuatan undang-undang tersebut sehingga menyebabkan kecurigaan publik.
Sampai hari ini, draf resmi UU Cipta Kerja belum dikeluarkan oleh pemerintah, artinya dalam UU tersebut menunjukkan penuh syarat akan kepentingan.
Ia juga berpendapat apabila UU Cipta Kerja diundangkan lalu menciderai kepentingan rakyat maka wibawa hukum akan runtuh dengan sendirinya.
“Masyarakat perlu tau tentang undang-undang tersebut agar tidak mencurigakan, karena masyarakat yang ingin diatur. Jangan bodohi masyarakat,” tegasnya.