Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gerakan Masyarakat Jawa Timur, Desak Sahkan RUU PKS
Forum Diskusi Masyarakat Jawa Timur. Sumber: istimewa

Gerakan Masyarakat Jawa Timur, Desak Sahkan RUU PKS



Berita Baru Jatim, Surabaya — Siaran Pers forum diskusi gerakan masyarakat jawa timur mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS). Bertempat di Cafe Senewen Time Jl. Menanggal V No. 78, Gayungan, Surabaya. Selasa (10/09/2019).

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) hingga saat ini masih menjadi pembahasan tidak kunjung padam. Gerakan masyarakat jawa timur menggelar konsolidasi mendukung pengesahan RUU PKS. Konsolidasi tersebut terdiri dari 11 lembaga/organisasi yang hadir diantaranya, Koalisi Perempuan Ronggolawe WCC Tuban, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, PKC KOPRI JATIM, Gaya Nusantara, KOPRI Tuban, IMM, GUSDURIAN, SAVY AMIRA, Violence of  Young, ALIT dan KOHATI.

Berikut siaran pers forum diskusi masyarakat jawa timur:

Kasus-kasus kekerasan seksual yang terlapor-ungkap di berbagai wilayah di Indonesia, makin lama makin meningkat. Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Timur menepati posisi urutan kedua dalam jumlah kejadian kekerasan terbanyak selama 2018. Jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Jawa Timur 1.588 kasus. Sedangkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat tahun 2018 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 14%. Antara lain kasus KDRT ada 9.637 kasus (71%), kasus Kekerasan terhadap perempuan (KtP) 16 kasus (0,1%) dan  kasus kekerasan seksual 3.915 kasus (28%). Sebanyak 3.819 ksus kekerasan seksual yang terjadi antara lain 1.136 kasus pencabulan, 726 kasus perkosaan, 394 kasus pelecehan seksual dan 156 kasus persetubuhan.

Oleh karena itu dengan adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang memberikan perlindungan bagi korban antara lain 1. Pelecehan seksual 2. Eksploitasi seksual 3. Pemaksaan kontrasepsi 4. Pemaksaan aborsi 5. Perkosaan 6. Pemaksaan perkawinan 7. Pemaksaan pelacuran 8. Penyiksaan seksual dan 9. Perbudakan seksual,  memberikan perlindungan, pemulihan bagi korban, keluarga dan saksi serta memberikan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual harus segera disahkan oleh DPR RI pada bulan September tahun 2019.

Respon masyarakat dan sistem hukum yang ada masih kuat diwarnai stigma, memosisikan kekerasan seksual lebih sebagai persoalan moralitas korban, tidak mampu menjawab keragaman bentuk kekerasan seksual yang ada dan kebutuhan korban untuk mendapatkan penanganan yang menghormati martabat kemanusiaannya dan mampu memulihkan korban. Dalam kondisi yang seperti ini, upaya pencegahan untuk tidak berulangnya kekerasan seksual akan sulit terjadi.

Penuntasan RUU PKS menjadi kebijakan khusus untuk memberantas tindak pidana kekerasan seksual akan menghadirkan hukum restorative yang merupakan wujud kehadiran Negara dalam melindungi seluruh warganya. RUU ini:

  1. mengatur definisi, unsur dan pemidanaan beragam bentuk kekerasan seksual untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan dan pemulihan korban;
  2. mendorong upaya kolektif pencegahan KS baik dari keluarga, masyarakat maupun korporasi;
  3. memberikan perlindungan bagi saksi dan korban KS untuk mengakses keadilan.

Oleh karena itu, dalam sisa waktu yang ada dari masa kerja DPR RI dan Pemerintah Periode 2014-2020, kami, lembaga pengada layanan, akademisi, aktivis Kemanusiaan di Jawa Timur bekerja sama dengan anggota Fraksi DPRD Jawa Timur yang berkomitmen pada segala upaya penghapusan kekerasan seksual, mendorong Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR RI maupun Pemerintah untuk tidak ragu lagi mempertahankan substansi dalam RUU P-KS yang memuat 9 Bentuk Kekerasan Seksual, Hukum Acara dan Pidana Kekerasan Seksual, Restitusi dan Pemulihan Korban yang berkualitas dan komprehensif.

Kami juga meminta agar Panja kedua belah pihak membuka ruang bagi partisipasi masyarakat, khususnya para penyintas/korban kekerasan seksual, para pendamping, lembaga layanan, organisasi perempuan maupun pegiat Hak Asasi Manusia yang berkomitmen pada pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual untuk berdiskusi/berkonsultasi guna memastikan RUU ini sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan korban.

Dorongan yang sama juga kami sampaikan pada Pemerintah Provinsi, kota dan kabupaten, serta masyarakat di Jawa Timur, untuk secara konkrit mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, serta menghentikan stigmatisasi kepada korban kekerasan. [Siaran Pers/ Asp]

beras