Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mengenal Ngadas, Desa Adat Suku Tengger
Sumber: Bisnis.com

Mengenal Ngadas, Desa Adat Suku Tengger



Berita Baru, Malang – Ngadas merupakan salah satu Desa di Kecamatan Poncokusumo Malang yang masih teguh melestarikan budaya tenggernya. 

Tak heran jika Ngadas ditetapkan sebagai Desa Adat oleh Pemerintah Kabupaten Malang karena masyarakat Desa Ngadas menggunakan bahasa sehari-hari dengan bahasa Tengger yang memiliki dialek khas ala suku Tengger. 

Masyarakat Desa Ngadas menyatakan dirinya “Saya“ dengan sebutan “Eyang“ untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan dengan sebutan “Isun“.

Kebiasaan masyarakat Desa Ngadas adalah memakai sarung baik laki-laki maupun perempuan. Penggunaan sarung ini menjadi simbol identitas dari Suku Tengger yang memiliki makna berbeda berdasarkan letak simpulnya. 

Pada perempuan yang sudah menikah, maka ikatan simpul sarung ada terletak di tengah-tengah dadanya, sedangkan bagi perempuan yang belum menikah maka letak simpul akan berada di samping kanan badannya.

Selain itu, kaum laki-laki dari Suku Tengger juga terbiasa menggunakan “Udeng” dalam perayaan-perayaan tertentu, seperti Acara Rapat, acara Adat ataupun event-event tertentu dalam penyambutan tamu.

“Udeng” merupakan ikat kepala warisan leluhur yang menunjukkan sebuah kehormatan bagi kaum laki-laki.

Hukum Adat

Sebagai Desa Adat yang tetap teguh melestarikan budaya leluhur, ada beberapa hukum adat yang masih terus dijaga oleh masyarakat Desa Ngadas sampai saat ini, di antaranya:

  • Warga masyarakat Ngadas tidak boleh menjual tanah ke orang luar Desa Ngadas.
  • Bagi seorang pria warga ngadas maupun pendatang yang berstatus lajang, tidak diperkenankan bertamu ke rumah perempuan yang juga berstatus lajang diatas pukul 21.00 WIB. Jika hal tersebut dilanggar, maka kedua belah pihak dikenakan sanksi menyapu sepanjang jalan desa ngadas. Jika terulang kedua kali maka keluarga perempuan harus melaksanakan prosesi pernikahan adat dan walagara.
  • Setiap calon Kepala Desa diwajibkan  membuat pernyataan bahwa siap melestarikan adat istiadat yang ada di Nesa Ngadas. Dan apabila dalam perjalanan tugasnya terbukti tidak sesuai dengan pernyataanya, maka harus mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa.
  • Seorang kepala desa sekaligus menjadi kepala adat dan memegang teguh kearifan lokal.

Aspek Sosial

Masyarakat Desa ngadas merupakan masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, hal ini dibuktikan dengan gotong royong dalam pembangunan tempat ibadah. 

Di Desa Ngadas sendiri terdapat 3 rumah ibadah yakni Wihara, Pure dan Masjid dengan presentasi berdasarkan agama yakni, 50% Budha, 40% Islam dan 10% Hindhu.

Tempat pemakaman yang terdapat di Desa Ngadas merupakan tempat pemakaman umum untuk semua agama, yang membedakan adalah letak kepala jenazah.

Apabila yang meninggal merupakan orang islam maka kepala jenazah menghadap ke kiblat atau berada di utara, sedangkan apabila yang meninggal adalah orang Hindhu atau budha maka yang kepala jenazah berada di sebelah selatan.

Desa Ngadas Poncokusumo selain menjadi desa adat juga menjadi desa wisata, yang selalu ramai dikunjungi turis local maupun mancanegara, karna Ngadas menjadi salah satu jalur menuju Bromo.

Masyarakat Ngadas memilki aturan yang harus dipatuhi oleh turis mancanegara yakni, untuk turis mancanegara tidak diperkenankan menggunakan celana diatas lutut jika berkunjung ke sekolahan.

beras