Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Masa Kampanye
Ket. Foto: Komisioner Bawaslu dari kiri Malikul Amin Ahmad Mustain Saleh dan Muhammad Masyhuri

Minggu Pertama Masa Kampanye, Bawaslu Tegur ASN dan Keluarkan Beberapa Himbauan



Berita Baru, Bangkalan – Selama minggu pertama masa kampanye Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah mengeluarkan beberapa himbauan kepada partai politik, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kepolisian, TNI dan Kepala Desa.

Himbauan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada saat kampanye Pemilu Tahun 2024.

“Pada tahapan kampanye, kami mengeluarkan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten Bangkalan, Kepolisian dan TNI untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Begitu juga imbauan kepada kepala desa dan perangkatnya di 281 kelurahan atau desa untuk tidak terlibat dalam masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh.

Berdasarkan hasil pengawasan Minggu Pertama, Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan jajaran pengawas Ad-Hoc Tingkat Kecamatan dan kelurahan berhasil mencegah kegiatan yang akan diselenggarakan di Balai kelurahan.

Selain itu, pengawas Pemilu juga menyampaikan teguran kepada Tim Kampanye pasangan calon karena tidak memberitahukan kegiatan kampanye yang diselenggarakan.

“Jajaran pengawas kami di kecamatan Bangkalan berhasil mencegah terjadinya kampanye yang akan dilaksanakan di balai kelurahan oleh salah satu calon DPRD Provinsi,” Tambahnya.

Pencegahan berikutnya, Jajaran Bawaslu juga menegur Tim Kampanye 02 karena tidak memberitahukan kegiatan kampanye yang dikemas dengan lomba futsal di kecamatan Blega.

Minggu Pertama Masa Kampanye; Bawaslu Bangkalan Tindak Tegas Pelanggaran

Disisi lain, data penanganan pelanggaran pada masa kampanye dalam waktu sepekan, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Moch. Masyhuri menyebutkan telah menindak PNS di salah satu Kecamatan Sepulu terkait netralitas dalam pemilu dan memediasi terkait pemasangan APK yang dipasang di depan posko pemenangan salah satu caleg di Kecamatan Kamal.

“Kami dan jajaran pengawas menemukan ASN terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kami telah melakukan pemanggilan, mengklarifikasi dan meneruskan kepada pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk ditindaklanjuti. Tentang sengketa antar peserta, jajaran Panwascam Kamal telah memediasi antara PKB dan PDIP terkait pemasangan APK,’’ ucapnya.

Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas, Malikul Amin mengatakan per tanggal 05 Desember 2023 terdapat 124 pemasangan APK melanggar terdiri dari Baliho 104 dan spanduk 20.

beras