Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Narkoba Mengancam Kampus
Ilustrasi Transaksi Narkoba/ Cermati.com

Narkoba Mengancam Kampus



Opini Bau busuk peredaran jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kampus bukan isu baru lagi, seperti yang sudah terjadi di beberapa kampus di Indonesia. Kita bersepakat bahwa narkoba selain menjadi ancaman generasi muda juga berpotensi mengancam citra kampus.

Pengertian narkoba menurut BNN, narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (Napza) adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.

Narkotika menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU 35/2009) adalah zat atau obat dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Kampus merupakan sumber inspirasi, ide, gagasan serta sebagai kompas masa depan bangsa dalam hal sumber daya manusia, justru hari ini menjadi lahan para bandar narkoba. Pada titik ini, kampus seharusnya tidak memberi celah sedikit pun dan melakukan kebijakan tegas, agar tidak menjadi bom waktu dikemudian hari.

Kita pastikan lingkungan kampus terbebas dari transaksi bisnis gelap yang bernama narkoba, sebab jika tetap dibiarkan dan tidak ada tindakan yang nyata dari pemangku kebijakan, maka hal ini akan menjadi penyakit ganas yang tidak dapat disembuhkan. Pepatah mengatakan, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Hal yang harus dilakukan sekarang adalah sosialisasi tentang bahaya penggunaan narkoba sambil lalu melakukan usaha preventif, kuratif dan rehabilitatif di lingkungan kampus.

Memang ini menjadi problem bangsa Indonesia kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan rilis terakhir oleh BNN, terdapat dua puluh empat hingga dua puluh delapan persen pengguna narkoba di kalangan milenial. Tentunya hal ini menjadi suatu kenyataan pahit bagi masa depan bangsa.

Mahasiswa merupakan kaum intelektual yang dipercaya memiliki kemampuan untuk menaksir etika, moral, dan hukum. Pastinya mereka sudah dapat membedakan ruang-ruang yang bisa merugikan diri sendiri, orang lain, dan birokrasi kampus.

Pemerintah terutama BNN harus berpikir keras dalam mengatasi problem ini. Jika tidak segera mengambil tindakan yang nyata akan peredaran barang haram di lingkungan kampus, maka bandar-bandar terus bergerilya menjajakan barang haramnya terhadap mahasiswa. Salah satu contoh konkret upaya pencegahan yang dapat dilakukan yakni mengadakan sosialisasi dan tes urine terhadap mahasiswa.

Kontribusi semua elemen dalam melakukan pencegahan terhadap penggunaan narkoba sangatlah diperlukan. Kita harus bekali generasi muda dengan pendidikan mental, moral, dan budaya, serta tidak kalah penting peran orang tua dan lingkungan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba.

beras