Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pasien Pecandu Narkoba di Banyuwangi Kabur dari Panti Rehabilitasi, Kok Bisa?
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) menyayangkan kejadian kaburnya BWH dari tempat rehabilitasi narkoba di Banyuwangi.

Pasien Pecandu Narkoba di Banyuwangi Kabur dari Panti Rehabilitasi, Kok Bisa?



Berita Baru, Banyuwangi – Sudah menjadi keharusan kelayakan sebuah panti rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba harus berdasarkan SOP serta penerapan maklumat yang bersandar pada fungsi sosial, kaburnya seorang pasien korban penyalahgunaan narkoba dari tempat yang telah menjadi mitra BNN itu menjadi indikasi dugaan adanya persoalan serius yang dialami oleh korban itu sendiri. Salah satunya seperti yang terjadi pada BWH.

Menurut keterangan kedua orang tua korban, putranya (BWH) tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi sesuai isi surat pemberitahuan pada 21 Februari 2024 dengan nomor B/391/11/2024/SATRESNARKOBA POLRESTA BANYUWANGI.

Dalam surat pemberitahuan tersebut diantaranya berisi tentang pemberitahuan pelimpahan penanganan korban pecandu narkoba (BWH) dari Polresta Banyuwangi ke Panti Rehab Ganesa.

“Atas dasar informasi yang tertulis dalam surat yang kami baca isinya tersebut, lalu kami mencari keberadaan Panti Rehab yang dimaksud, dan ternyata Panti Rehab Ganesa tidak kami ketemukan,” kata Rofiq di Balai Aspirasi Banyuwangi Selatan, markas Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) pada Minggu pagi (10/3/2024).

Sementara itu, ketua APPM, Rofiq Azmi mengaku telah mendapat aduan persoalan serupa. Menurutnya ada beberapa sistem penanganan yang dianggap merugikan keluarga maupun korban penyalahgunaan narkoba itu sendiri. “Beberapa kali kami mendapatkan aduan dari orang tua korban pecandu narkoba setelah dimasukkan ke lembaga rehabilitasi narkoba, kami menemukan beberapa permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan penanganan terhadap pasien atau korban penyalahgunaan narkoba tersebut,” kata Rofiq.

Yang perlu, sambung Rofiq, kami sampaikan dan pertanyakan kepada BNN, apakah BNN telah melakukan verifikasi sebelumnya, terkait sarana dan prasarana pada saat berdirinya lembaga rehabilitasi sebagai mitra BNN ?

“Jika hal itu tidak dilakukan maka hal seperti yang dialami oleh BWH ini (kabur dari panti rehabilitasi) menjadi persoalan baru bagi BNN,” tegasnya.

Selain itu, APPM juga menuntut peran Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi dalam verifikasi sebuah panti rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

“Apakah Dinsos sudah melakukan uji kelayakan terhadap tempat lembaga rehabilitasi sosial korban narkoba yang dimaksud ? Oleh karena itu kami sangat amat prihatin sekali atas beberapa kejadian yang berkaitan dengan sistem pelaksanaan pelayanan sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba, Dan membuat kami semakin heran,” katanya.

Kami, kata Rofiq, APPM meminta para pihak terkait untuk lebih fokus kepada tupoksi tugasnya dengan standar yang telah diatur oleh negara. “Misalnya mengenai UU tentang pembiaran, tentang penyalahgunaan wewenang hingga terkait penggunaan anggaran, bahkan tentang tertib administrasi dengan maksud supaya teratur tidak ngawur, karena kalau sudah ngawur ini pasti amburadul,” geram Rofiq.

Karena menurutnya kaburnya pasien korban penyalahgunaan narkoba dari sebuah lembaga rehabilitasi merupakan masalah serius yang harus menjadi perhatian dari BNN dan Dinas Sosial setempat.

“Adanya lembaga rehabilitasi sosial korban narkoba dapat di ketahui dengan jelas mulai nama serta legalitas nya, tim atau petugas panti rehabilitasi sosial narkoba khusus nya benar benar mempunyai konselor yang telah di sertifikasi oleh BNN, sehingga hasil dari penanganan pasien korban narkoba dapat maksimal, serta mampu memposisikan dan memisahkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh panti rehabilitasi itu adalah kegiatan sosial bukan bisnis,” pungkas Rofiq.

beras