Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Negara Merampas Tanah Rakyat Hukumnya Haram
Bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya pecah. Ratusan orang yang mengaku masyarakat setempat memblokir jalan karena menolak masuknya tim gabungan yang hendak melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang tersebut.(DOK BP BATAM)

Negara Merampas Tanah Rakyat Hukumnya Haram



Berita Baru, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa negara merampas tanah rakyat hukumnya haram. Penegasan tersebut sebagai respon terhadap peristiwa bentrokan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau antara warga dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menyampaikan hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung di 2021 lalu, tentang isu persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara.

“Muktamar Ke-34 NU menetapkan bahwa merampas tanah rakyat adalah tindakan yang dihukumi haram menurut syariat. Tanah yang dimaksud di sini termasuk yang sudah ditempati rakyat selama bertahun-tahun, tetapi belum mendapatkan rekognisi status kepemilikannya oleh negara,” kata Ulil dalam Konferensi Pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat 15 September 2023.

Bentrokan dipicu oleh adanya penolakan masyarakat adat Pulau Rempang atas Pembangunan kawasan industri di lahan pulau seluas 17 ribu hektare. Proyek yang dilabeli dengan proyek strategis nasional untuk membangun kawasan industri, perdagangan, dan wisata itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 sebagai Rempang Eco City.

Bentrokan terjadi saat tim gabungan berusaha menerobos masyarakat yang berjaga di Jembatan IV Barelang Pulau Rempang karena menolak dilakukannya pengukuran dan pemasangan batok di wilayah tersebut.

Namun demikian, Ulil menyampaikan bahwa PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang.

“Hasil Bahtsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita,” katanya.

Pemerintah, menurutnya, tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan/atau pengelola lahan.

beras