Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Omnibus Law Ditolak Sejak dalam Niat
BBC

Omnibus Law Ditolak Sejak dalam Niat



KolomRancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Senin 5 Oktober 2020, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR RI dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Cipta Kerja mendapat banyak protes dari masyarakat sipil.

RUU Cipta Kerja juga dinilai lebih memihak korporasi, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja secara sembunyi-sembunyi di malam hari di tengah Pandemi Covid-19.

Gelombang penolakan terus terjadi dari pusat sampai ke daerah di seluruh Indonesia, baik dari elemen buruh, gerakan mahasiswa, Ormas Islam, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan pekerja, pertanahan serta kegiatan ekstraktif terkait lingkungan.

Undang-Undang sapu jagat atau UU Omnibus Law juga mendapat perhatian dari banyak praktisi hukum karena di anggap terlalu prematur. Sejauh ini sistem hukum di Indonesia tidak mengenal istilah Omnibus Law, ada kekhawatiran pembentukan Omnibus Law menimbulkan masalah baru karena lazimnya metode ini diterapkan di negara-negara Common Law Sistem. 

Dalam prinsip normatif yuridis, metode Omnibus Law yang merupakan sebuah teknik penyusunan Undang-Undang yang dimana dalam penerapannya ada untung dan ruginya akan tetapi sangat kurang relevan dengan dengan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ini bisa menjadi problem hierarki dalam pranata hukum di Indonesia. 

Dikutip dari CNNIndonesia.com, jumlah halaman di draft Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus berubah sejak disahkan dalam Sidang Paripurna di DPR, Senin (5/10). Publik bertanya mana draft yang asli.

Dalam catatan CNNIndonesia.com, terdapat lima versi UU Ciptaker yang beredar di publik dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. 

Lima versi draf UU Ciptaker itu adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru hingga kemarin 812 halaman.

Pelanggaran Pemerintah dalam Proses Penyusunan Omnibus Law:

  1. Pasal 28 F UUD 1945
  2. Pasal 234 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3
  3. Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  4. Pasal 7 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  5. Pasal 7 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib
  6. Pasal 10 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pelanggaran Prosedur Pembuatan Omnibus Law

  1. Omnibus Law Cipta Kerja dinilai cacat prosedural karena tidak sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga sampai penetapan.
  2. Pembuatan Omnibus Law tidak sesuai dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik sesuai yang termaktub pada Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Ketidakjelasan dasar pembuatan Omnibus Law terkait hierarki perundang-undangan untuk dilebur jadi satu kesatuan di Omnibus Law Cipta Kerja.
  4. Tidak adanya naskah akademik, tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak transparan.
  5. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas terhadap rakyat dimana harusnya pandangan rakyat lebih terbuka terhadap The Real Dynamic Process di DPR RI, maka hubungan rakyat dengan DPR RI akan lebih dilandasi oleh prinsip saling berbaik sangka dan saling percaya. Prinsip inilah yang akan memperkuat ketahanan nasional secara internal. Inilah pendidikan politik yang seharusnya serta terus kita bina, pelihara, dan kembangkan.

beras