Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

(Sumber Foto: Dok. PPLH Mangkubumi)
(Sumber Foto: Dok. PPLH Mangkubumi)

Pantau Kayu, PPLH Mangkubumi Buka Kanal Pengaduan bagi Masyarakat



Berita Baru Jatim, Surabaya — Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi membuka kanal pengaduan “Pantau Kayu” bagi masyarakat adat/lokal serta masyarakat sipil di Indonesia melalui tautan bit.ly/pantaukayu.

Kanal pengaduan itu untuk menindaklanjuti banyaknya pelanggaran pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan indikasi tindak pidana kehutanan.

“Ada 4 (empat) prinsip legalitas yang harus dipenuhi yaitu perizinan, bahan baku dan produksi, pemasaran serta ketenagakerjaan dan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).,” dikutip dari akun Facebook resmi PPLH Mangkubumi terkait sistem Verifikasi Legalitas Kayu, pada Senin (21/09).

Dalam kutipan tersebut menjelaskan, bahwa pembalakan liar, peredaran dan perdagangan kayu ilegal selama ini berdampak langsung terhadap masyarakat adat/lokal, antara lain: krisis ekologi yang acapkali berwujud bencana alam; hilangnya sumber penghidupan akibat penutupan akses (enclosure) atau bahkan perampasan (dispossession) dari pelaku usaha kehutanan; serta munculnya konflik dan pelanggaran HAM.

“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan dan menjadi media informasi interaktif yang selama ini tidak tersedia,” kutipnya.

Dijelaskan juga, bahwa Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi akan melakukan pencatatan, verifikasi, klasifikasi, dan telaah untuk setiap pelaporan yang masuk, untuk selanjutnya akan akan ditindaklanjuti dalam bentuk laporan keluhan ke Lembaga Sertifikasi, Komite Akreditasi Nasional, dan atau institusi penegak hukum.

“Dengan adanya kanal pengaduan ini Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang indikasi tindakan pelanggaran kehutanan sehingga bisa menjadi penyelamatan lingkungan hidup serta sumberdaya alam yang ada,” tutupnya.

beras