Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelaku Azan Hayya Alal Jihad Majalengka Lakukan Permohonan Maaf

Pelaku Azan Hayya Alal Jihad Majalengka Lakukan Permohonan Maaf



Berita Baru, Majalengka — Tujuh orang pelaku video azan “hayya alal jihad” di Majalengka memohon maaf secara lisan dan tertulis atas perbuatannya pada Rabu (2/12/2020).

Permohonan tersebut dibuat melalui visual video pada Selasa (1/12/2020). Dari video permohonan maaf dilakukan di Balai Desa Sadasari Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka.

Mengutip www.hwmi.or.id, Bupati Majalengka, Karna Sobahi telah mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut dan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas.

“Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami. Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya. Dan malam tadi secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video,” papar Karna melalui pesan singkat.

Selain itu, mereka menandatangani pernyataan tertulis di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi saksi lainnya.

“Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air,” kata salah seorang pelaku azan, Anggi Wahyudin didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.

Menurut dia, dalam video yang telah di buat sebelumnya telah berbau SARA dan isu agama. Namun perlu diketahui dalam pembuatannya itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.

“Kami tidak bermaksud memitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah,” paparnya.

Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa. “Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan memaafkan kesalahan kami,” pintanya.

Diketahui, pelaku merupakan orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari dan satu warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh, Ahmad Syarif Hidayat.

beras