Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemilik PT Tursina Tours, Biro Haji dan Umrah Berkaliber Nasional Disomasi
H Mansur SH bersama rekannya melayangkan somasi kepada PT Tursina Tours.

Pemilik PT Tursina Tours, Biro Haji dan Umrah Berkaliber Nasional Disomasi



Berita Baru, Sidoarjo – Perusahaan travel PT Tursina Tours yang berkediaman di Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembang, Jakarta Barat mendapat kecaman dari Indrayani salah satu warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Indrayani telah memberi Somasi kepada PT Tursina Tours. Somasi ini bermula adanya dugaan wanprestasi pembelian tiket dan pengurusan handling.

H. Mansur SH sebagai kuasa hukum Indrayani menyampaikan, kepada PT Tursina Tours jangan berjanji jika tidak bisa menepati.

“Itulah pelajaran yang bisa dipetik dari somasi yang dilayangkan Indrayani melalui kami sebagai kuasa hukumnya terhadap PT Tursina Tours, yang diduga akan bertindak wanprestasi atau ingkar janji,” ujar Mansur, Minggu (4/6/2023) malam.

Dia menyampaikan, menurut keterangan kliennya, Farid Aljawi selaku pimpinan Tursina Tours sempat menjanjikan pesanan 142 buah tiket maskapai Qatar Airways.

Kepada Beritabaru.co Jawa Timur, H Mansur SH menerangkan terkait, Farid yang juga menempati Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) juga menjamin kepastian 142 pax tiket plus penumpang mendapat kemudahan boarding.

“Itu boarding mulai dari handling di bandara Soekarno Hatta sampai terbang sesuai tanggal keberangkatan, dengan harga tiket yang mahal dan biaya handling yang sangat besar,” tutur Mansur, (4/6/2023).

Dari awal saudara Farid telah menjanjikan dan menjamin bahwa tiket yang telah dibeli dari dia ini dipastikan aman. Farid pun disini telah memastikan akan berangkat, bukan hanya itu saja dia sendiri pun menuturkan akan mengurus penanganan pada saat di bandara Soekarno-Hatta dengan pembiayaan Rp 6,5 juta per orang agar berjalan aman. Menjelang masuk pada H-3 pemberangkatan, Farid mendadak menyatakan bahwa penumpang Jamaah Haji tidak bisa diberangkatkan.

Tidak berhenti disitu, Farid Aljawi cukup mengkonfirmasi akan tidak bisanya keberangkatan Jamaah Haji melalui pesan singkat di WhatsApp. Indrayani pun sebagai korban disini terancam rugi hingga miliaran rupiah atas perilaku yang dilakukan secara sepihak oleh sang pemilik PT Tursina Tours dan sekaligus Sekjen AMPHURI.

Indrayani langsung mengambil langkah dengan mengirimkan Somasi kepada Farid, supaya kejadian seperti ini tak menimpa lagi kepada orang lain dikemudian hari. Dari sini Indrayani memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Mansur, Minggu siang (4/6/2023).

“Kami melayangkan somasi ini karena klien kami berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar untuk tiket saja, dan belum potensi kerugian lain dari sisi hotel dan lainnya yang mencapai Rp 11 miliar. Jika saudara Farid Aljawi lepas tanggung jawab atau tidak menepati seperti yang dijanjikan sebelumnya kepada klien kami, maka seluruh klien kerugian kami akan dimintakan pertanggungjawaban kepada saudara Farid Aljawi seluruhnya,” tambah Mansur, (4/6/2023).

Pemimpin LBH Umat ini menambahkan, kliennya yang berdomisili di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, terpaksa mengambil langkah hukum dengan pertimbangan adanya dugaan sikap inkonsisten yang ditunjukkan oleh Farid.

“Misalnya, sebentar dia bilang ke klien kami, penumpang pasti bisa berangkat jika beli tiket Qatar ke dia, tapi setelah invoice tiket sudah dilunasi, Farid mengatakan berubah lagi katanya penumpang tidak bisa diberangkatkan,” papar Mansur, (4/6/2023).

LBH Umat sendiri konsisten memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukumnya. LBH Umat bahkan pernah menangani kasus perundungan yang dialami kaum Muslimin di Sleman, DIY.

Disini Mansur mengatakan dirinya masih memberi kesempatan selaku kuasa hukum Indrayani kepada Farid untuk menepati janji sesuai kesepakatan awal paling lambat, Senin (5/6/2023) dan maksimal pukul 09:00 WIB. 

Jika Farid mengabaikan somasi, maka LBH Umat atas nama klien akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.

“Jika 142 pemegang tiket yang dibeli dari Farid ini tidak diberangkatkan, maka kerugian klien kami secara material bisa mencapai Rp 15 miliar. Sebab itu, kami beri waktu maksimal besok hari Senin tanggal 5 Juni 2023 pukul 09:00 WIB, jika somasi tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Mansur, (4/6/2023).

Terpisah, Farid Aljawi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon belum memberi keterangan sampai berita ini diterbitkan.

beras