Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

aksi pmii jember
Aksi Massa PMII long march dari Double Way Unej menuju kantor DPRD dan Pemkab Jember, pada Kamis (10/09/2020). (Foto: Beritabaru.co)

Pemkab Tak Serius, Petani dan PMII Jember Kembali Tolak Relokasi Saluran Irigasi



Berita Baru Jatim, Jember — Ratusan massa aksi petani dan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jember (PMII) Jember kembali menggelar aksi long march dari Double Way Unej menuju kantor DPRD dan Pemkab Jember, pada Kamis (10/09/2020). Aksi tersebut mengenai pemindahan saluran irigasi yang secara sepihak oleh PT. Semen Imasco Asiatic Puger di wilayah lahan pertanian di Desa Puger Wetan.

Berdasarkan rilis aksi yang diterima Beritabaru.co, pemindahan saluran irigasi ini sudah berlangsung sejak tahun 2018. Namun beberapa kali Petani Puger bersama PC PMII Jember melakukan protes. Baik secara SOP yang ditetapkan oleh pemerintah maupun dengan gerakan aksi turun jalan. Tapi hasilnya selalu tidak pernah direspon dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah.

Menurutnya pemindahan saluran irigasi tersebut menyebabkan lahan pertanian tidak mendapatkan air sehingga petani terancam rugi dan gagal panen.

Korlap aksi, Bagaskara menegaskan bahwa PT. Imasco Asiatic tidak mendapatkan izin dan secara ilegal memindahkan saluran irigasi.

“Berdasarkan hasil temuan DPRD Jember bersama Kapolres Jember bulan Maret lalu ketika sidak di PT. Semen Imasco Asiatic, ternyata perusahaan tersebut tidak mengantongi izin pemindahan, ” ujar Bagas.

“Pemindahan saluran irigasi yang sepihak, menyebabkan potensi konflik antar petani. Juga petani terancam gagal panen karena daya dorong air menurun menyebabkan air tidak sampai pada lahan persawahan,” imbuhnya.

Dalam PP 20 tahun 2006 tentang Irigasi disebutkan bahwa masyarakat petani memiliki wenang dalam merencanakan dan mengambil keputusan dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan irigasi. Pasal 85 menyebutkan bahwa pemerintah memiliki wewenang melakukan pengawasan dengan mengikutsertakan masyarakat. Sejajar dengan UU 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air masyarakat berhak memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air.

“Namun hal tersebut petani tidak pernah dilibatkan secara keseluruhan oleh pemerintah”. kata Rizal, salah satu orator aksi.

Rizal juga menuding bahwa ada semacam permainan dari pemerintah dengan PT. Semen Imasco Asiatic. Hal tersebut membuat pemerintah lama mengatasi masalah yang jelas-jelas sudah melanggar konstitusi.

“Adanya sistem oligarki yang kuat menyebabkan pemerintah lambat mengatasi masalah ini. Kita perlu tegaskan di negeri demokrasi kedaulatan sepenuhnya milik rakyat. Kehendak Tuhan berada pada kehendak rakyat”, tegas laki-laki yang juga merupakan Wakil Presiden Mahasiswa BEM Unej itu.

Pada saat di gedung DPRD Jember, masa aksi ditemui oleh anggota dewan dan sempat melakukan mediasi didalam gedung. Pihak DPRD Jember menyetujui tuntutan dari masa aksi. Mereka akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah ini yaitu Petani Puger, PT. Semen Imasco Asiatic, dan Dinas PUBM SDA Jember dan PMII sebagai saksi.

“Dalam kurun waktu satu minggu, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menuntaskan masalah pemindahan saluran irigasi”, kata Siswoyo selaku komisi B DPRD Jember.

beras