Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penangkapan Firli Bahuri Akan Jadi Kado Terindah di Hari Anti Korupsi 2023

Penangkapan Firli Bahuri Akan Jadi Kado Terindah di Hari Anti Korupsi 2023



Berita Baru, Jakarta – Hari Anti Korupsi 2023 jatuh pada tanggal 9 Desember. Menjelang hari tersebut, Yudi Purnomo selaku aktivis anti korupsi menyebut bahwa penetapan tersangka pada Firli Bahuri selaku Ketua KPK nonaktif akan menjadi kado terindah. Hari Anti Korupsi pun semakin terasa hidup.

Firli terjerat kasus korupsi karena terbukti terlibat dalam pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku mantan Menteri Pertahanan. Ia juga kena pasal berlapis terkait pemerasan sekaligus penerimaan gratifikasi.

Dalam penetapan Firli sebagai tersangka, polisi juga sudah mengamankan sejumlah bukti. Tak hanya itu, ada 91 saksi yang sudah polisi periksa untuk mengungkap kebenarannya.

Terkait penetapan Firli sebagai tersangka, banyak pihak yang menginginkannya untuk segera ditahan. Apalagi Yudi Purnomo menegaskan bahwa Firli sudah mendapatkan pemeriksaan perdana pada awal Desember 2023.

Lebih lanjut, ia juga sudah memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka ini, berlangsung di lantai 6 ruangan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Saat tiba di gedung tersebut, Firli langsung bergegas ke ruangan pemeriksaan. Ia sama sekali tidak buka suara untuk memberi keterangan ke wartawan yang sudah menunggunya.

Bahkan tahapan penyidikan maupun prosedurnya pun sudah terpenuhi. Tunggu apa lagi, sudah semestinya ada penahanan setelah pemeriksaan tersebut.

Terkait dengan penetapan sekaligus dorongan untuk menahan Firli, ada sejumlah alasan tersendiri. Alasan tersebut bersifat obyektif dan subyektif.

Untuk alasan obyektif meliputi kejahatan korupsi yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kemudian untuk alasan subyektif ialah tersangka tak akan mengulangi perbuatan, tidak kabur, maupun tak menghilangkan barang bukti.

Berbagai alasan tersebut sudah terpenuhi. Karena hal itu, penyidik sudah saatnya menahan Ketua KPK nonaktif tersebut.

Yudi Purnomo juga menegaskan bahwa hukuman untuk pelaku korupsi harus adil. Dalam artian, apapun jabatannya harus mendapatkan tindak tegas.

Hal ini lantaran kasus korupsi sudah terbukti bersalah dan melanggar hukum negara. Dengan menindak tegas, sama saja telah berupaya untuk melawan korupsi yang merajalela di negara ini. Hal tersebut juga termasuk wujud merayakan Hari Anti Korupsi 2023.

beras