Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMII Surabaya Pertanyakan Netralitas Satpol PP

PMII Surabaya Pertanyakan Netralitas Satpol PP



Berita Baru, Surabaya – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) di Surabaya diramaikan oleh dugaan ketidaknetralan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Imbauan tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih tidak diindahkan saat Satpol PP Surabaya karena membiarkan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bendera partai, calon presiden, dan wakil presiden, meski melanggar aturan larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

“Harusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bukan malah melakukan pembayaran alat perca kampaye sosialisasi (APS) karena jadwal kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023,” kata Wakil Ketua 2 Bidang Gerakan PMII Surabaya, M. Hamdani, Kamis 23 November 2023 di Surabaya.

Dia menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Satpol PP yang tidak menertipkan Praga sosialisasi diantara “Bendera partai, foto calon presiden, dan wakil presiden wajib.

“Kami harap peserta pemilu mematuhi peraturan perundangan -undangan yang belaku, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum khususnya ketentuan yang berkaitan dengan APS dan APK,” tegasnya.

“Setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, tidak boleh ada kampanye atau pemasangan APS hingga waktu yang ditentukan oleh penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan kampanye,” imbuhnya.

Hamdani menjelaskan jika ini dibiarkan maka mencederai Demokrasi dan kami menduga adanya ketidaknetralan serta keberpihakan dengan keluarnya hasil rapat koordinasi Satpol PP Surabaya tersebut terindikasi ketidaknetralan dan memihak kepada salah satu peserta pemilu.”

Satu tarikan nafas dengan Hamdani, M. Husaini Ketua, PC PMII Surabaya menekankan pentingnya menjaga netralitas lembaga pemerintah  terkait dalam mengawal Pemilu demi terciptanya proses yang transparan dan adil.

“Kami meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya  segera melakukan penertiban agar tidak menyalahi Peraturan Perundang-undang  dan surat himbauan Bawaslu Surabaya tertanggal 31 Oktober 2023.”

Husain sapaan akrabnya meminta Bawaslu Kota Surabaya harus tegas dan memproses siapapun yang didugaan melakukan penindakan

Selain meminta penegakan kami juga berharap ada Upaya pencegahan terhadap peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imbuhnya.

“Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat pada Bawaslu Kota Surabaya untuk membicarakan perkembangan situasi dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses Pemilu di Kota Surabaya,” pungkasnya.

beras