Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Novel Baswedan
(Tirto.id)

Prahara Kasus Novel Baswedan




Pengungkapan kasus terkait Novel Baswedan sendiri berjalan sangat lambat dan cukup panjang. Kasus tersebut terjadi pada 11 April 2017, kasus yang sempat terhanti dan berjalan sampai dua tahun lebih. Banyaknya desakan-desakan dari berbagai elemen kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, agar kasus ini cepat terselesaikan dan menghindari kegaduhan yang terjadi di masyarakat dalam bidang hukum.

Pembentukan tim teknis lapangan yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Idham Azis diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan tugasnya dimana sebelumnya tim TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) dinilai gagal dalam mengungkap kasus dari Novel Baswedan.

Pelaku secara tiba-tiba terjadi pada 27 Desember 2019, Polri membuat rilis terkait dua pelaku penyerangan Novel Baswedan. Penangkapan tersebut terjadi pada 26 Desember 2019 di sebuah kawasan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Adanya kejanggalan penangkapan yang dilakukan oleh Polri yang menurut tim kuasa hukum Novel. Pasalnya, pada 23 Desember muncul surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang menyebutkan bahwa pelaku belum diketahui. “Misal apakah orang-orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan terangka yang baru ditetapkan,” menurut anggota tim advokasi Novel Baswedan, yakni Alghiffari Aqsa, dalam keterangannya tertulis.

Penangkapan kedua anggota polisi aktif tersebut juga turut memperkuat kecurigaan tim advokasi sebelumnya yang menyebut bahwa ada keterlibatan polisi di dalam kasus Novel Baswedan. menurut Alghiffari Aqsa adanya jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian serta pernah menyebut bahwa ada ‘orang kuat’ yang diduga menjadi dalang dibalik kasus Novel Baswedan.

Persidangan Sidang perdana kasus penyerangan Novel Baswedan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 19 Maret 2020. Kedua tersangka yang merupakan oknum Polri yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, mendapat pembelaan dari tim Divisi Hukum Polri untuk menghadapi proses persidangan tersebut. Tim advokasi Novel Baswedan menilai bahwa banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut. Salah satunya tidak diungkapnya aktor intelektualis di dalam berkas surat dakwaan JPU. Tim advokasi pun menduga bahwa kasus penyerangan itu akan berhenti pada pelaku di lapangan semata. Dimana menduga jaksa dan kepolisian selaku pengatur skenario dari penyidikan terhadap kasus Novel Baswedan. Pada berkas dakwaan JPU yang menyebut kasus penyerangan Novel Baswedan merupakan kasus penganiayaan biasa dan tidak berkaitan dengan pekerjaan Novel Baswedan. Hal itu sangat jelas bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyebut kasus penyerangan Novel Baswedan berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Novel Baswedan. 

Dengan tidak masuknya sejumlah saksi penting di dalam berkas perkara. Dengan tidak hadirnya saksi penting dalam kasus tersebut, Novel Baswedan menilai banyak kejanggalan terkait  penyerangan yang dilakukan tersangka seolah berlandaskan motif pribadi. Dituntut 1 tahun JPU kemudian mengajukan tuntutan satu tahun penjara kepada kedua oknum polisi yang menyerang Novel Baswedan. JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Dakwaan dari JPU yakni Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara.

Penuntutan terhadap Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu. Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Pada penuntutan yang dilakukan oleh JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel. Menurut JPU juga bahwa terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.

Persoalan yang terjadi antara aparat penegak hukum dimana yang melibatkan korban maupun tersangka adalah aparat penegak hukum. Banyaknya polemik dikalangan masyarakat, bahkan tidak sedikit masyarakat yang menyuarakan kebobrokan penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya tuntuan dari JPU yang sudah ditetapkan serta polemik-polemik yang tejadi berharap hakim untuk mempertingkan terkait fakta hukum secara cermat sesuai dengan fakta untuk mengabaikan tuntutan JPU. Dimana hakim memiliki kebebasan untuk menilai suatu fakta hukum yang ada dari persidangan berdasarkan dakwaan dari JPU. Tuntutan yang dilakukan JPU sangat mencederai rasa keadilan di Indonesia. Pada tuntutan JPU yang hanya memvonis 1 tahun penjara sangat tidak pantas sesuai dengan dasar pada fakta-fakta yang terungkap dalam penegakan hukum yang terjadi pada kasus Novel Baswedan. Dimana tuntutan dengan pidana rendah sangat tidak pantas serta kontraproduktif pada penegakan hukum di Indonesia. Independensi hakim juga diuji dalam putusan kasus Novel Baswedan. 

Indonesia selaku negara hukum yang harusnya menjunjung tinggi Asas Equality Before The Law yakni kedudukan penguasa dan rakyat adalah sama dihadapan hukum. Agar kedepannya aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara semestinya dan masyakarat secara umum di Indonesia khususnya merasa aman bukan karena siapa kekuasaan yang melindungi tetapi semua terlindungi dengan Undang-Undang yang semestinya.

beras