Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Puluhan ASN Jember Diduga Lakukan Pelanggaran, JEPR Adukan ke Bawaslu

Puluhan ASN Jember Diduga Lakukan Pelanggaran, JEPR Adukan ke Bawaslu



Berita Baru, Jember – Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) mendatangi sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, pada Sabtu kemarin, 29 April 2023.

Kedatangan JEPR tersebut untuk menindaklanjuti proses pelaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh puluhan pejabat negara di Kabupaten Jember.

Sebelumnya, JEPR telah menyerahkan pelaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan olah puluhan ASN Jember kepada Bawaslu pada tanggal 27 April 2023 kemarin dengan nomor register: 004/LP/PL/Prov/16.00/IV/2023.

Ketua JEPR, Irham Firdauzziar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan ASN di Kabupaten Jember.

“Kami melaporkan satu Pejabat Negara di kabupaten Jember, Lima belas Pejabat Struktural di tingkat Kabupaten, tiga puluh Pejabat Struktural di tingkat Kecamatan dan dua puluh Pejabat Struktural di tingkat kelurahan,” ujar Irham dalam keterangannya.

Irham menerangkan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketidakprofesionalan dan keberpihakan pejabat negara dan pejabat struktural Kabupaten Jember yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dalam kegiatan J-Berbagi beberapa waktu lalu.

“Dalam Kegiatan J-Berbagi dengan Melibatkan Peserta Pemilu tahun 2024 dalam hal ini Ketua Partai dan Calon Legeslatif DPR-RI sampai dengan CALEG DPR Kab/Kota,” terangnya. 

“Serta membiarkan Sdr. Muhammad Nadhif Ramadhan menggunaklan PIN Partai Nasdem, Firtawan Yusran Partai Gerindra Menggunakan PIN Partai Gerindra dan Sdr. Try Sandy Apriana Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat,” kata Irham menambahkan.

Menurut Irham, hal itu telah melanggar Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa: Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Selain itu terdapat dugaan pelanggaran netralitas lainnya yang dilakukan oleh ASN Jember, yakni pada postingan media sosial milik instansi pemerintah Kabupaten Jember yang turut menampilkan beberapa sosok peserta pemilu 2024.

“Dalam kegiatan J berbagi kami menduga kuat bahwasanya kegiatan J berbagi menguntungkan Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Demokrat,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Irham, Bawaslu Kabupaten Jember akan memanggil beberapa pihak, termasuk pelapor, terlapor dan saksi atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

“Tadi sudah bertemu dengan pimpinan BAWASLU dan telah dikonfirmasi akan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan dan pelapor, beserta saksi untuk dimintai klarifikasi,” pungkasnya.

beras