Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ket. Foto : Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas lima warga RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso
Ket. Foto : Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas lima warga RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso.

Saksi Penggugat Sajikan Kesaksian Peran Arogan Tergugat



Berita Baru Jatim, Surabaya – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas lima warga RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso, yang menghalang-halangi pembangunan rumah Sugeng Chuzali. Kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda kesaksian dari 2 orang saksi fakta pihak penggugat, Selasa (12/10/2021).

Robian Arifin, Kuasa Hukum Sugeng Chuzali mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan alat bukti surat tambahan yakni hasil tes psikologi forensik terhadap Sugeng Chuzali sekeluarga. Dan menghadirkan 2 saksi fakta, saksi 1 bernama Musaffa dan saksi 2 bernama Dharmawan. Ia mengatakan, saksi 1 yang menjelaskan kepada majelis hakim, adanya penghadangan oleh para tergugat pada tanggal 15 April 2021 malam hari sekitar jam 21.00, saat Pak Sugeng akan mendatangkan material 1 truk pasir yang dipesan dari Lumajang.

“Musaffa, dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa pasir masih belum sempat dibongkar dari truk karena jalan gang krampung 3 menuju tanah yang akan dibangun rumah sudah di gembok pagarnya dan dihalang-halangi oleh para tergugat,” ujar Robian.

Mantan Ketua KPUD Surabaya ini melanjutkan, bahwa saksi 1 menyampaikan sudah dengan jelas dan gamblang, peran dari para tergugat saat melakukan intimidasi dan penghadangan terhadap upaya membangun rumah Sugeng Chuzali diatas tanahnya sendiri.

Sementara saksi 2 bernama Dharmawan menyampaikan kesaksian yang sama, untuk kronologi tanggal 15 April 2021. Dan juga menambahkan, kronologi mediasi pada tanggal 18 April 2021 dengan difasilitasi oleh Ketua RW III Krampung Kelurahan Ploso diadakan musyawarah di balai RW antara Sugeng Chuzali dengan para tergugat yang mengatasnamakan warga RT 3 RW 3 Krampung, Kelurahan Ploso.

“Saudara Dharmawan menjelaskan, pada musyawarah di Balai RW 3, pada 18 April 2021 lalu tidak ada kesepakatan apapun, karena tidak ada titik temu antara keduabelah pihak. Para tergugat dalam pertemuan itu tetap bersikeras melarang pembangunan rumah Pak Sugeng dengan alasan bukan warga RT 03 RW 3,” jelasnya.

Diakhir persidangan, Kuasa Hukum Penggugat meminta Ketua Majelis untuk mengabulkan permohonan memberikan satu kali lagi mendatangkan saksi fakta dan saksi ahli dipersidangan selanjutnya. Dan Ketua Majelis mengabulkan permohonan tersebut, dan diberikan hanya satu kali.

“Kami kabulkan untuk pihak penggugat, untuk memberikan satu kali lagi saksi fakta dan saksi ahli, baru setelah itu kami berikan kesempatan untuk pihak tergugat untuk memberikan keterangan saksi. Dan sudah diputuskan tanggal 19 tetap masuk, karena tanggal merah sudah digeser ke tanggal 20 oleh Pemerintah,” pungkasnya.

beras