Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Samawi: Putusan MK Adil dan Membuka Peluang Kepemimpinan Muda
Ketua Umum Samawi, Muhammad Nahdy

Samawi: Putusan MK Adil dan Membuka Peluang Kepemimpinan Muda



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar beberapa sidang mengenai putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10). Ada enam perkara yang diputus mengenai gugatan soal batas usia minimal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan MK adil, membuka peluang bagi para pemuda.

Gugatan tersebut dilayangkan beberapa pihak, mulai dari partai politik, kepala daerah, hingga mahasiswa. Untuk mengetahui informasinya lebih lanjutnya dengan rangkuman hasil putusan MK berikut.

Samawi: Putusan MK Adil dan Membuka Peluang Kepemimpinan Muda

Putusan MK ini bak gayung bersambut bagi para partai, tidak terkecuali kumpulan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Almas meminta MK untuk mengubah batas usia minimal dari capres-cawapres menjadi 40 tahun atau telah memiliki pengalaman kepala daerah dalam permohonannya. Saat pertimbangan hukum hakim MK dibacakan, ditegaskan kembali bahwa putusan tersebut akan berlaku pada Pilpres 2024.

Ucapan Terima Kasih untuk Mahkamah Konstitusi

Muhammad Nahdy, Ketua Umum Samawi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi mengenai putusan yang telah dibacakan soal sejumlah gugatan ihwal batas minimal usia capres dan cawapres melalui akun resmi media sosialnya.

Ia meyakini, bahwa keputusan tersebut merupakan putusan MK adil dan sudah melalui proses panjang, pencermatan, pengkajian, dan lain sebagainya. Untuk kemudian menghasilkan keputusan terbaik yang adil dan dapat diterapkan.

Meski memang ada sejumlah gugatan yang ditolak, namun ada juga beberapa yang dikabulkan. Ia mengatakan bahwa Samawi memandang, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah memenuhi asas keadilan dan juga memberikan ruang yang proporsional bagi kepemimpinan muda berprestasi.

Peluang untuk Kepemimpinan Muda

Muhammad Nahdy memandang bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan simbol kemenangan bagi kepemimpinan muda berprestasi. Hal ini yang dapat mendorong kepala daerah untuk terpicu bekerja untuk rakyat dan bekerja untuk terus menunjukkan prestasi.

Hal ini juga akan mendorong mereka untuk melayani masyarakat dengan baik dan sepenuh hati. Kemudian untuk mendapatkan apresiasi dan menciptakan peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan usia.

Samawi Mendukung Prabowo-Gibran

Sebagaimana sikap Samawi dan berdasarkan hasil Rapimnas, Samawi tetap ada di keputusan yang sama untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal Calon Presiden Republik Indonesia. Kemudian Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia untuk Pemilu 2024.

Muhammad Nahdy mengungkapkan, bahwa Samawi memandang pasangan ini akan menjadi dwi tunggal yang saling melengkapi dan menguatkan. Prabowo Subianto yang tegas dan telah berpengalaman disandingkan dengan Gibran yang inovatif dan memahami kehendak generasinya.

Ia juga menyampaikan untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah produk konstitusi yang adil, zenwin yang menghadirkan maslahat bagi perjalanan bangsa Indonesia ke depan. Ia menganggap putusan MK adil. 

Pengabulan Permohonan Pemohon Gugatan

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memberikan pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023) dengan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sehingga ia menambahkan pasal 169 huruf q tersebut selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah yakni 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.’ Hal ini membuat Samawi memandang putusan MK adil. 

Atas keputusan ini, dua hakim MK menyatakan occurring opinion atau alasan berbeda, yaitu Daniel Yusmic dan Enny Nurbaningsih. Ada juga empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

Gugatan yang ditolak tersebut, mereka ingin mengubah batas minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, lalu 40 tahun atau yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Putusan ini juga membuat lega para pendukung yang ingin mengajukan capres-cawapres di bawah 40 tahun. 

Hal ini berarti, ada banyak peluang untuk anak muda Indonesia yang memiliki kesempatan, tidak hanya ‘anak muda’ yang pernah menjadi pimpinan daerah. Samawi juga merasa bahwa putusan MK adil dan membuka peluang kepemimpinan muda. 

beras