Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Seorang Kakek Tukang Becak di Malang Cabuli Anak Usia 8 Tahun
Sumber Foto: Detik.com

Seorang Kakek Tukang Becak di Malang Cabuli Anak Usia 8 Tahun



Berita Baru, Malang – Seorang kakek tukang becak berinisial S (64) ditangkap polisi akibat mencabuli anak berusia 8 tahun pada Minggu (05/05) sore, di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. 

Akibat perbuatanannya itu, kakek Warga asal Mergosono Kota Malang tersebut akhirnya diringkus petugas Satreskrim Polresta Malang Kota.

Aksi bejat tersangka ternyata dilakukan kepada korban saat berada di atas becak. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korbannya sebanyak lima kali.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan bahwa awal terjadinya pencabulan tersebut saat pelaku mendatangi korban yang sedang bermain di luar rumah.

Kemudian, korbanpun dipangku oleh pelaku dan saat itulah pelaku langsung melancarkan aksinya. Pelaku mengaku, korban dicabuli sebanyak 3 kali.

“Di atas becak tersangka kembali mencabuli korban sebanyak 2 kali. Setelah itu korban diantarkan pulang,” kata Khusnul Khotimah kepada awak media, Rabu (15/5).

Khusnul menerangkan bahwa pencabulan itu akhirnya dapat terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya itu, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016, serta ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Korban mengalami trauma psikologis. Kami telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk membantu memulihkan trauma korban,” pungkasnya.

beras