Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sumber: IG Rukun Tani Sumberejo Pakel
Sumber: IG Rukun Tani Sumberejo Pakel

Terancam dalam Mempertahankan Ruang Hidup, Warga Pakel akan Serahkan Petisi ke Presiden



Berita Baru Jatim, Banyuwangi – Perjuangan mempertahankan ruang hidup hanya memiliki satu alasan, yakni menyediakan masa depan yang baik untuk keluarga dan generasi penerus. Namun, mereka menghadapi begitu banyak rintangan, mulai dari penjara, tindak kekerasan, hingga kematian. Mereka dilindungi oleh hukum yang semu.

Sagidin dan Muhadin merupakan warga Desa Pakel, Licin, Kabupaten Banyuwangi yang sedang mempertahankan ruang hidupnya. Mereka adalah beberapa contoh bahwa kriminalisasi menjadi ancaman nyata.

Sejak 20 April 2021 lalu, mereka mendapat sepucuk surat pahit yang tak terduga dari Polisi Resort (Polres) Banyuwangi. Mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana UU 39/2014 tentang Perkebunan.

“Mereka dijerat dengan pasal 55 dan 107 UU 39/2014 karena dianggap telah melakukan tindakan “menduduki, menguasai lahan perkebunan tanpa ijin dengan mendirikan pondok bambu beratap asbes”dengan pelapor Djohan Soegondo yang diketahui sebagai pemilik PT Bumi Sari,” ungkap Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) dalam keterangan tertulis.

Tak hanya itu, Januari 2019, warga Pakel dilaporkan oleh Djohan Sugondo (pemilik PT Bumi Sari), dengan tuduhan telah menduduki lahan PT Bumi Sari. Akibatnya, warga Pakel dianggap melanggar Pasal 107 huruf a UU 39/2014, dan 26 warga kembali dipanggil oleh pihak kepolisian. Satu orang di antaranya bahkan ditetapkan sebagai tersangka, namun diputuskan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Jauh sebelum peristiwa kriminalisasi ini terjadi, warga Pakel sebenarnya telah mengalami berbagai rentetan kriminalisasi dan tindakan kekerasan oleh aparat keamanan negara karena terus berjuang menuntut hak atas tanah mereka.

Misalnya, pada tahun 1999 dan 2001, saat melakukan aksi pendudukan lahan di lokasi serupa, mereka juga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik. Bahkan, sebagian besar kaum laki-laki dewasa juga terpaksa meninggalkan Desa Pakel untuk menghindari penangkapan dan kejaran aparat keamanan.

Guna mengakhiri sejarah panjang penindasan dan eksploitasi serta kriminalisasi 2 warga Pakel, Rukun Tani Sumberejo Pakel membuat petisi solidaritas yang kini telah mencapai 15.000 dukungan.

“Oleh karenanya, dalam rangka mempertegas perjuangan yang sedang kami lakukan, dan menuntut pemerintah agar segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel, petisi ini akan kami serahkan langsung kepada: Presiden Jokowi, Kapolri, Menteri ATR/BPN, Kapolda Jatim, Kepala BPN Jatim, Kepala BPN Banyuwangi, Bupati Banyuwangi, dan Kapolresta Banyuwangi, pada hari ini Kamis, 17 Juni 2021,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

beras