Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tugas dan Gaji PPK Meningkat di Pemilu 2024

Tugas dan Gaji PPK Meningkat di Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota tengah melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, apa saja tugas dan berapa gaji yang didapat?

Persiapan yang dilakukan KPU tingkat Kabupaten atau Kota berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu untuk penyelenggaraan Pilkada Pileg dan Pilpres.

Beberapa tahapan pun dilakukan salah satunya adalah melantik kepanitiaan PPK. 

Apa tugas dari PPK pada Pemilu 2024 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

PPK merupakan panitia bentukan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.

Disebutkan dalam Pasal 5 dan 6 bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota).

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 bahwa tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten atau Kota.
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPu Kabupaten/Kota.
  3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan pada berita acara hasil perhitungan suara di TPS dan telah dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
  4. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:

  1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU baik Kabupaten maupun Kota.
  2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
  3. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  4. Menyampaikan hasil rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten atau Kota.
  5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, kemudian menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten atau Kota.
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Lantas dengan tugas sepertu itu berapa gaji PPK?

Melansir indonesiabaik.id, berikut informasi lengkap mengenai besaran gaji PPK untuk Pemilu 2024:

Ketua PPK

Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua PPK yaitu Rp 1.850.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 2.500.000.

Anggota PPK

Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji anggota PPK yaitu Rp 1.600.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 2.200.000.

Mereka akan bekerja selama 15 bulan dengan masa Kerja PPK dimulai sejak 4 Januari 2023 4 April 2024.

beras