Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Welfare State, Sebuah Perbandingan untuk Indonesia

Welfare State, Sebuah Perbandingan untuk Indonesia



Oleh: Safara Akmaliah
Mahasiswa Magister Ilmu Politik
Universitas Diponegoro

Welfar State, sebuah konsep negara ideal yang banyak diperbincangkan oleh politikus maupun teoritikus. Sebagian besar masyarakat mengacu pada negara-negara “Nordik” sebagai role model Welfare State atau juga bisa disebut Negara Kesejahteraan.

Sebelum beranjak jauh membahas Welfare State, sebagai pijakan awal, mari kita perjelas apa yang dimaksud dengan Welfare State. Dalam bukunya berjudul Model dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State), Budi Setiyono menjelaskan, Welfare State merupakan sebuah konsep pemerintahan di mana negara memainkan peran penting dalam perlindungan dan promosi kesejahteraan ekonomi dan sosial warganya secara menyeluruh.

Penyelenggaraan Welfare State berlandaskan pada prinsip-prinsip persamaan kesempatan, pemerataan kekayaan, dan tanggung jawab publik bagi mereka yang tidak mampu untuk memanfaatkan ketentuan minimal yang dibutuhkan untuk hidup layak.

Lebih lanjut Budi Setiyono menguraikan, Welfare State akan memberikan bantuan tunai maupun non-tunai kepada warga negaranya melalui penerimaan pajak redistribusionis yang biasanya meliputi pajak penghasilan yang lebih besar bagi orang-orang dengan pendapatan yang lebih tinggi, yang biasa disebut dengan pajak progresif. Secara mudah, negara menerapkan subsidi silang guna menyediakan layanan dasar, tentang kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, keamanan dan perumahan bagi seluruh warga negara.

Ukuran kesejahteraan yang dimaksud adalah sebuah kondisi di mana setiap orang telah terpenuhi standar minimum melalui pelayanan pemerintah dengan skema bantuan sosial yang menjamin setiap warga negara menjalani hidup secara baik. Oleh WHO, salah satu poin utama kesejahteraan adalah kesehatan. Di mana standar kesejahteraan bisa diukur dengan standar kesehatan warga negara.

Lalu, Budi Setiyono membeberkan kilas balik Welfare State, bermula dari Jerman di akhir abad XIX. Dimana pada saat itu, Jerman yang dipimpin seorang Kanselir konserfatif yang tidak ingin kaum Partai Sosialis menghimpun kekuatan. Dalam konteks Jerman disebut “negara sosial”, di mana negara memberikan sebuah jaminan kesehatan bagi para buruh di Jerman dan jaminan sosial lain.

Pasalnya, kondisi buruh di Jerman pada saat itu mengenaskan. Kapitalis jerman benar-benar memeras buruh dan tidak memberikan kesejahteraan sama sekali. Sehingga, hak dasar mereka seperti mengakses layanan kesehatan dan rumah pun sulit. Apalagi, jam kerja yang dipatok bisa diatur secara sewenang-wenang. Kemudian, konsep pelayanan ini diadopsi di negara-negara lain seperti Inggris, Denmark, Finlandia dan negara-negara di Eropa.

Lalu, bagaimana model-model dari Welfare State? Budi mengutip sosiolog Denmark Esping_Andersen tentang Welfare State yang membaginya menjadi tiga model, yakni, pertama, Liberalisme, Kristian Demokrasi, dan Sosial Demokrasi. Model ini penting, lantaran dari berbagai negara yang menerapkan konsep ini, memiliki tipe yang berbeda. Hal ini, bukan saja mengacu pada jumlah pengeluaran untuk pelayanan sosial warga negara, namun juga peruntukannya.

Secara rinci, The Liberal Welfare State, merupakan model negara kesejahteraan yang bertumpu pada pasar dan penyediaan jasa oleh pihak swasta. Posisi negara hadir dalam pelayanan-pelayanan ketika kondisi darurat seperti resesi ekonomi dan bencana alam. Prinsipnya, negara hanya memberikan perlingungan bagi warganya dalam rangka pengurangan kemiskinan dan penyediaan kebutuhan dasar pada kejadian-kejadian ad hoc.

Dalam model ini, negara hanya memberikan sedikit sekali bantuan dan jaminan sosial kepada warganya. Pelayanannya juga terbatas pada warganya yang terdampak kemiskinan, sedangkan kelas menengah tidak mendapatkan layanan ini. Dengan demikian, model negara kesejahteraan liberal menyebabkan pembelahan antara kelas menengah dan kelas bawah. Akibat lain adalah, negara memberikan pada kelompok tertentu, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah atau masyarakat yang paling membutuhkan. Sehingga, hal ini memerlukan kontrol ketat dari birokrasi pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak dan tidak untuk menerima jaminan sosial dari negara.

Berbeda dengan negara kesejahteraan liberal, Negara Kesejahteraan Sosial Demokratik memberlakukan pelayanan universal pada seluruh warga negara untuk mengakses pelayanan secara setara tanpa memandang penghasilan dan tingkat ekonomi warga. Pelayanan yang dimaksud merupakan jaminan sosial penyediaan pekerjaan, kesehatan, pendidikan melalui penyesuaian model perpajakan. Sehingga, tanpa memandang kelas, seluruh warga negara dilayanani jaminan sosial untuk mencapai kesejahteraan yang dimaksud. Model ini merupakan perkembangan dari sosialisme yang juga mengakomodir kepentingan kelas menengah dalam pelayanan negara. Dan model ini banyak diterapkan di negara-negara Skandinavia. Disebutkan Budi, sejak pemerintahan Karl Kristian Steincke dan Gustav Moller tahun 1930-an.

Sementara yang terakhir, model Kristian dari Negara Kesejahteraan merupakan model paling moderat. Dijelaskan Budi, model ini menerapkan prinsip subsidiarity atau desentralisasi dan dominasi skema asuransi-asuransi sosial. Sekaligus, negara menawarkan alternative jaminan sosial dan asuransi sesuai dengan tingkat ekonomi. Dengan kata lain, negara memberikan jaminan sosial kepada seluruh warga negara, namun demikian juga tetap memberikan kebebasan kepada warganya memilih untuk mendanai jaminannya sendiri.

Lalu bagaimana dengan kondisi di Indonesia? Bagaimana konsep negara kesejahteraan dapat diterapkan? Sebenarnya, dalam beberapa hal, Indonesia telah menerapkan Welfare State, misalnya Bantuan Langsung Tunai, BPJS, Bantuan selama Covid-19, dan BOS untuk dunia pendidikan.

Namun demikian, kenapa Indonesia belum juga mencapai titik “ideal” dari negara kesejahteraan. Hal ini bisa dijelaskan melalui fakta penyediaan jaminan sosial di Indonesia belum menjadi bagian dari sistem layanan kepada warga negara.

Penyediaan jaminan sosial masih berjalan tersegmentasi pada kelompok tertentu, terutama pekerja formal, misalnya BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pekerja sektor informal di Indonesia jumlahnya sangat banyak. Menurut data BPS Februari Tahun 2020, sebanyak 74,04 juta warga negara Indonesia bekerja dalam sektor informal. Jumlah ini, hampir sepertiga jumlah WNI secara keseluruhan.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya menerapkan model Welfare State ala Esping Andersen. Menurut Budi Setiyono, dalam bukunya yang sama, banyaknya jumlah pekerja informal, rendahnya upah, dan tingginya tingkat pengangguran di Indonesia menyebabkan sulitnya penerapan jaminan sosial secara komprehensif.

Lebih lanjut Budi Setiyono menjelaskan bahwasanya untuk mencapai cakupan jaminan sosial yang menyentuh seluruh lapisan warga negara, dibutuhkan sebuah data tunggal yang akurat. Sehingga, dalam proses pendataan warga negara yang bakal menerima jaminan sosial bisa akurat dan tepat sasaran.

Masalahnya, di Indonesia masih belum ditunjang data tunggal warga negara yang bisa dijadikan acuan dalam pelayanan jaminan sosial. Kementerian Sosial RI sudah mengupayakan melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), namun masih dalam proses pemutakhiran data. Dengan demikian, pengelolaan jaminan sosial belum bisa menyeluruh lantaran data yang ada belum akurat dan terintegrasi.

Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia juga belum bisa dikatakan maksimal. Contoh, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bagian dari BPJS, yang nantinya juga terbagi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dalam JKN, kata Budi Setiyono, masih terdapat beberapa kendala untuk mencapai kesejahteraan, seperti perbedaan iuran dan fasilitas yang diberikan. Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Layanan kesehatan harus diberikan kepada seluruh peserta dengan standar pelayanan kesehatan yang menurut tenaga kesehatan perlu diberikan kepada peserta. Sehingga, setiap peserta dapat terjamin kesehatannya, baik tindakan kesehatan preventif sampai pengobatan rehabilitasi.

Idealnya, menurut Budi Setiyono, besaran iuran JKN harus sesuai dengan layanan dasar kesehatan yang memadai. Namun demikian, seperti diketahui bahwasanya iuran BPJS Kesehatan menanggung beban yang besar. Masyarakat tidak tertib dalam membayar iuran BPJS, namun tatkala harus berobat, baru melunasi biaya iuran. Oleh sebab itu, hutang BPJS Kesehatan membengkak menanggung biaya pengobatan peserta.

Akibatnya bisa berantai, dari pembedaan layanan kesehatan oleh RS atau Layanan kesehatan ketika menerima pasien BPJS, sampai beban negara dalam menanggung hutang BPJS. Untuk itu, Budi menyarakan, skema yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka penertiban pendanaan iuran bisa diintegrasikan dengan pembayaran pajak penghasilan. Jadi, setiap tahun nantinya peserta yang punya NPWP, saat membayarkan pajaknya sekaligus menyetorkan iuran untuk kesehatan.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan sendiri, sebenarnya sudah berjalan, namun yang masih menyisakan masalah adalah pekerja-pekerja informal. Di mana mereka banyak yang tidak tercakup jaminan ketenagakerjaan. Padahal dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mendapatkan beberapa mamfaat seperti jaminan ketika pensiun, kecacatan, yang secara singkat dapat dikatakan sudah tidak produktif. Mereka membayar iuran bersama dengan pemberi kerja, sehingga bisa lebih ringan dalam membayar iuran.

Oleh sebab itu, perluasan jaminan ketenagakerjaan harus bisa menyasar pada sektor-sektor informal, seperti pekerja lepas, atau pekerja kasar. Beragam cara bisa dilakukan seperti kemudahan akses informasi dan penjangkauan terhadap pemberi kerja informal untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Dengan begitu, setiap orang bisa mengakses jaminan ketenagakerjaan.

beras