Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wisuda Perdana Ma'had Aly At-Tarmasy, Wamenag RI : Ma'had Aly Hadir untuk Umat dan Bangsa
(Foto: Beritabaru.co)

Wisuda Perdana Ma’had Aly At-Tarmasy, Wamenag RI : Ma’had Aly Hadir untuk Umat dan Bangsa



Berita Baru Jatim, Pacitan – Wakil Mentri Agama RI H. Zainut Tauhid Sa’di menegaskan dalam sambutanya di Wisuda Perdana Ma’had Aly At-Tarmasy, bahwa tujuan didirikannya Ma’had Aly mencipatakan kader ulama lulusan ahli bidang agama islam berbasis kitab kuning untuk kepentingan umat dan bangsa, Senin (25/01/2021)

“Dalam sejarahnya Ma’had Aly didirikan dan dikembangkan dari masyarakat Pesantren dan berada dilingkungan Pesantren. Meski demikian tujuan yang hendak dicapai dari Ma’had Aly tidak semata-mata untuk kepentingan Pesantren tetapi untuk kepentingan ummat dan bangsa. Selain itu keberlangsungan pesantren sendiri dengan bertumpuan pada tradisi intelektual tingkat tinggi juga dimaksudkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan keislaman dan transformasi sosial dalam kehidupan yang dinamis. Oleh karena itu keberadaan Ma’had Aly sangat dibutuhkan oleh Masyarakat Indonesia terutama dalam menyempurnakan sistem pendidikan Nasional yang dicita-citakan dan menjadi kebutuhan dunia Islam.” tegasnya.

Wisuda perdana yang diadakan Ma’had Aly Al-Tarmasi Perguruan Islam Pondok Tremas Pacitan ini, dilaksanakan dengan terbatas serta melalui sambungan aplikasi zoom meeting.

Lembaga ma’had aly berkembang secara sitemik dan formal atas tradisi intelektual pesantren, sehingga keberadaannya melekat pada pendidikan pesantren.

Zainut tauhid juga menjelaskan bahwa Ma’had Aly regulasinya memiliki dasar hukum dua undang-undang yang mengaturnya.

“Nomenklatur Ma’had Aly ini secara jelas disebutkan dalam dua Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Kedua Undang-Undang ini telah diturunkan kedalam sejumlah regulasi turunanya diantaranya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan dan Peraturan Menteri Agama No 71 Tahun 2015.” jelasnya.

Sebab itu juga posisi ma’had aly memiliki legalitas yang yang sangat kuat dan menjadi bagian di sistem pendidikan nasional dan menjadikan ma’had aly setara dengan perguruan tinggi lain.

”Dengan melihat posisi ini, maka Ma’had Aly memiliki legalitas yang sangat kuat dan sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan Nasional. Regulasi-regulasi tersebut memperjelas kesungguhan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara, semartabat, sama, dengan lembaga Pendidikan Tinggi keagamaan seperti UIN, IAIN, dan STAIN serta lembaga tinggi umum lainya. Baik dalam pengakuan, status, lulusan, maupun perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembanganya, ” imbuhnya.

Di akhir sambutan Mudhir Ma’had Aly At-Tarmasy KH. Luqman Harist Dimyathi menegaskan pada seluruh mahasantri bahwa tujuan dibentuknya Ma’had Aly itu untuk keintelektualan pesantren.

“Ma’had Aly tidak berorientasi dengan lembaran kertas administrasi, tapi tujuannya untuk keintelektualan pesantren,” pungkasnya.

beras