Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati./ANTARA/Zuhdiar Laeis /
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati./ANTARA/Zuhdiar Laeis)

YLBHI: Negara Lakukan Hoax Terbesar Soal UU Cipta Kerja



Berita Baru, Jakarta — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sebagai skandal legislasi.

“Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah skandal legislasi. MosiTidakPercaya,” dikutip dari akun Twitter resmi YLBHI.

YLBHI juga mengunggah gambar terkait kronologis pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

  1. 5 Oktober 2020, DPR-RI konon katanya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja jadi UU, tapi tidak ada 1 pun anggota DPR-RI memegang RUU yang disahkannya.
  2. 6 hari setelah disahkan beredar 3 naskah berbeda yang mengaku sebagai UU Omnibus Law Cipta Kerja: versi 1028 halaman, versi 1052 halaman, dan versi 905 halaman.
  3. Klarifikasi lebih mengejutkan kerena UU masih diperbaiki. Lalu yang mana disahkan dari berbagau naskah itu oleh DPR? ataukan yang mereka sahkan UU hantu yang mereka sendiri tidak pernah lihat dan baca naskah RUUnya.
  4. Ajaibnya sudah ada orang yang ditangkap Polisi dengan alasan penyebar hoax, padahal Polisi yang menangkap orang tersebut bahkan tak juga tahu mana naskah yang benar.

Dilansir dari Jurnal Gaya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati meyoroti tentang ditangkapnya beberapa aktivis karena dinilai menyebarkan hoax Undang-undang Cipta Kerja.

“Itu hoax besar. Akan terbongkar kalau negara melakukan hoax,” ujar Asfina di Mata Najwa, Rabu (14/10).

Menurutnya, ciri-ciri melakukan hoax adalah, saat menjelaskan tidak mau masuk detail, mengancam, argumennya untuk negara.

“Menganggap hoax tak ada perbedaan draft. Coba detail lagi kalau hanya mengutip satu pasal itu pembodohan besar,” katanya.

beras