Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Zakat dan Kesalehan Sosial
Ilustrasi: Cringe

Zakat dan Kesalehan Sosial di Tengah Wabah




Zakat dan Kesalehan Sosial di Tengah Wabah

M. Irkham Thamrin

Ketua Cabang PMII Jombang

Dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 43 yang artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.” Yang dimaksud ialah shalat berjamaah dan dapat pula diartikan tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang yang tunduk. Kedua Al Quran surat Al Baqarah 110 yang artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”

Setidaknya dua ayat ini cukup mewakili perintah menunaikan zakat dari sekian banyak ayat yang menerangkan zakat dalam Al Quran. Kedua ayat diatas juga menjelaskan potensi zakat dalam ranah hukum Islam. Berbicara zakat tentunya kita akan teringat waktu masa ibtidaiah dimana saat disuruh menghafal rukun Islam. Zakat menjadi rukun Islam ketiga setelah shalat dan syahadat. Zakat merupakan amal pribadi yang bernilai sosial. Maksudnya sebagaimana disebutkan ayat diatas dalam surat  Al Baqarah 103, zakat merupakan kewajiban individu akan tetapi dampaknya sangat terasa bagi kehidupan sosial.

Masih mengingat masa ibtidaiah, menjadi hal perlu dibahas kenapa urutan zakat setelah syahadat dan shalat. Dalam berislam tentunya kita akan memasuki lewat pintu yang namanya syahadat. Yangmana kita ketika ingin memeluk Islam harus bersaksi dahulu bahwa tidak ada Tuhan yang berhak selain Allah Swt. Tidak cukup bersaksi atas Tuhan semata akan tetapi harus bersaksi juga bahwa Muhammad Saw utusan Allah. Setelahnya shalat, yang mana secara tidak langsung shalat merupakan hubungan pribadi hamba dengan tuhannya. Maksudnya bisa dipandang shalat ini adalah ibadah yang bernilai individu antara makhluk dan Tuhannya bukan sosial kemasyarakatan.

Yang ketiga ini zakat, dimana ibadah individu yang bernilai sosial kemasyarakatan. Disadari atau tidak terkadang yang menjadi penyakit seorang hamba adalah merasa saleh secara spiritual. Dalam artian orang yang sudah selesai secara spiritual atau ibadah individual terkadang lupa dengan ibadah sosialnya. Padahal kalau kita mau merujuk urutan rukun Islam tadi setelah shalat (ibadah individu) masih ada zakat (ibadah sosial) yang harus dibayarkan tentunya bagi yang memiliki kemampuan.Yang mana zakat ini merupakan manifestasi dari ibadah sosial kemasyarakatan dengan tujuan untuk melatih kesalehan sosial kita.

Zakat dan Kesalehan Sosial

Meski dalam sejarahnya zakat tidak dijadikan sebagai solusi tunggal dalam menyelesaikan kemiskinan, akan tetapi zakat mempunyai peranan penting dalam membantu pemerintah untuk mengentas kemiskinan. Apalagi dinegara yang mayoritas muslim seperti Indonesia. Tercatat sekitar 87,21% dari penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Persentase yang besar yang bisa digerakkan untuk bersama sama membantu kemiskinan khususnya di tengah pandemi seperti ini.

Mafhum, sebagai penduduk yang mayoritas ini bukan berarti mudah untuk menggerakkan akan kesadaran beragama. Seperti halnya memberi edukasi tentang kewajiban mengeluarkan zakat dan manfaatnya secara sosial. Ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh semua elemen masyarakat.

Pertama, harus ada upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Hal ini bisa menjadi materi-materi dakwah di berbagai tempat oleh para dai. Bisa juga menjadi materi dalam perlombaan atau kontestasi pemilihan dai.

Pemerintah juga menyiapkan perangkat Undang-undang yang mengatur regulasi zakat tersebut. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam pasal 1 ayat 1 poin a menyebutkan, “Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.”

Pada poin b disebutkan, “Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Kedua, mengubah pemahaman masyarakat terhadap zakat. Selama ini kebanyakan umat muslim hanya menunaikan zakat fitrah yang hanya dilakukan setiap tahun di akhir bulan Ramadhan, dimana zakat ini hanya bersifat konsumtif. Padahal zakat bisa dikeluarkan diawal Ramadhan, sebagaimanayang sudah ada dalam tuntunan fikih dari para ulama. Sekarang dikuatkan lagi dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Selain daripada itu, masyarakat muslim masih kurang sadar terhadap kewajibanmengeluarkan zakat mal (zakat harta) dari setiap usaha dan profesi umat muslim, hal ini dikarenakan perhitungan yang dianggap rumit dan menunggu satu tahun atau haul.

Ketiga, mengubah pemahaman kearah zakat yang produktif. Seluruh elemen yang terlibat dalam pengelolaan zakat, infak dan shadaqah ini harus mulai mengubah pemahaman dari zakat yang konsumtif menjadi zakat yang produktif. Caranya dengan membangun usaha-usaha yang diberikan kepada setiap mereka yang fakir dan miskin dengan sebelumnya diberikan pelatihan yang sesuai. Sementara untuk keenam asnaf (golongan) yang lainnya bisa disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.

Lebih-lebih di tengah pandemi Covid 19 seperti ini, yang mana banyak orang yang terkena dampaknya. Dengan kesadaran para agniya’ atau para miliarder untuk berzakat penulis kira akan sangat membantu untuk menangani pandemi Covid 19 ini. Covid 19 ini juga bisa dikategorikan kepada dampakkesenjangan natural. Prof. Dr. Kuntowijoyo dalam bukunya Identitas Politik Umat Islam, menyebutkan bahwa ada 2 kesenjangan yakni struktural dan natural. Struktural ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak merata. Sedangkan kesenjangan natural adalah murni dari apa yang ada sebelumnya ataupun bencana alam. Zakat sangat dibutuhkan untuk mengatasi kesenjangan karena bencana alam Covid 19 ini. Hal ini dikarenakan pengolahannya lebih cepat dan bisa masuk ke sasaran yang tepat.

Zakat dan Kebangkitan Ekonomi Umat

Perlu diketahui bersamazakat selain sebagai manifestasi kesalehan sosial berperan juga sebagai pendorong ekonomi keumatan. Ekonomi keumatan merupakan arus baru dari ekonomi kerakyatan. Karena itu, ia harus bersifat menyatukan dan bukan memecah belah. “Pembangunan ekonomi umat itu saling menyatukan, bukan saling membenturkan atau saling melemahkan,” sebagai mana mengutip dari apa yang sampaikan KH.Ma’ruf Amin selaku tokoh yang konsentrasi dalam ekonomi keumatan.

Dalam kewajiban pengeluaran zakat, tidak hanya kewajiban pada zakat fitrah saja. Yang mana zakat fitrah hanya bersifat konsumtif dimana hanya berupa makanan pokok. Ada yang lebih dari zakat fitrah yaitu zakat mal dimana zakat harta benda yang sudah melebihi dari batasan ukuran (nisab) dan sudah melebihi waktu satu tahun (haul). Zakat seperti ini yang sangat bisa dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi umat.

Ekonomi umat atau ekonomi kerakyatan merupakan salah satu solusi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi nasional. Karena dalam ekonomi umat mengandalkan sinergitas dan kemitraan antara pelaku usaha kecil menengah maupun besar.  Bukan lagi saling menghantam antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain karena pada prinsipnya ekonomi umat adalah semangat kolaborasi dan kemitraan antar pelaku usaha.

Adapun ekonomi keumatan terdiri atas empat landasan yakni kemitraan, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta ekonomi arus bawah. Konsep ini merujuk dari buku The Ma’ruf Amin Way.

“Buku The Ma’ruf Amin Way mengatur tata kelola ekonomi yang harus berlandaskan semangat kebersamaan, kekeluargaan (gotong royong), semangat persaudaraan, dan kerjasama serta ‘bottomupeconomicsdevelopment’ dan akan memperkuat kelas menengah sehingga tercipta pemerataan kesejahteraan yang lebih baik untuk sebagian besar masyarakat,” kata Chaiman Nasari sebagai mana dilansir dari Kompas.com.Ia mengatakan, konsep “The Ma’ruf Amin Way” dapat diwujudkan melalui gerakan koperasi (cooperativemovement), di mana di era milenial seperti sekarang ini telah hadir “platform co-op” yakni model bisnis perusahaan “digital start up” berbasis koperasi yang mengutamakan kemaslahatan umat.

Selain untuk pengembang ekonomi keumatan zakat juga bisa sebagai jaring sosial di tengah wabah pandemi Covid 19 ini. Makanya menjadi relevan pemerintah lewat Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020. Disusul juga ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah melakukan hal yang serupa. Agar dengan ta’jilus zakat atau mengawalkan pengeluaran zakat agar lebih terasa manfaatnya untuk kemaslahatan umat. Bukankah agama itu memang hadir untuk kemaslahatan dan ketenangan pemeluknya?

Oleh karenanya jangan sampai kita nodai kesucian agama dengan tindakan kekerasan atau tindakan penyimpangan pemeluknya. Kita berharap wabah pandemi Covid 19 ini segera berlalu. Agar kehidupan umat dan bangsa  kita bisa normal seperti sebelumnya. Dan kita gerakan kebangkitan ekonomi keumatan dengan semangat mengeluarkan zakat dan pengelolaannya.

beras