975 Aparat Desa Terjaring Rasuah, KPK: Dana Desa Jadi Lumbung Korupsi
Berita Baru, Surabaya – Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 975 aparat desa terjaring kasus korupsi sejak awal dikucurkannya Dana Desa, yakni dari tahun 2015-2022.
“Itu artinya korupsi sudah mewabah hingga tingkat desa. Selain itu kearifan lokal masyarakat desa mulai tergerus,” kata Rhino Haruno, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK.
Rhino mengungkapkan, pemerintah pusat telah memperhatikan pembangunan Desa dengan adanya Dana Desa sejak tahun 2015 lalu.
Sejak awal diprogramkan, Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Desa (Pemdes) mencapai Rp 468,9 triliiun.
Namun, kucuran Dana Desa dengan jumlah fantastis itu belum bisa dioptimalkan oleh Pemdes. Hal itu berdasarkan pada tingkat kemiskinan di desa yang masih mencapai 12,26% hingga saat ini.
“Selain itu, jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum sejak dana desa dikucurkan hingga 2022, terdapat 975 aparat desa yang terjerat tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menyikapi fonemana tersebut, KPK telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di Auditorium Gedung ACLC KPK Lantai 1 pada 16-17 Mei 2023 lalu.
Bimtek yang diinisiasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK itu diikuti oleh 11 perwakilan Provinsi di Indonesia.
Kegiatan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di tingkat desa.
“Tahun 2023 ini kita lakukan bimbingan teknis untuk memperluas implementasi percontohan Desa Antikorupsi ke tingkat Kabupaten pada 11 Provinsi dimaksud,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari KPK dan Kementerian Desa PDTT memaparkan presentasinya, diskusi partisipatif oleh seluruh peserta, serta bedah kasus permasalahan desa yang dikerjakan secara kelompok berdasarkan provinsi.