Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ada Laporan Masyarakat di Balik OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak /FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Ada Laporan Masyarakat di Balik OTT Wakil Ketua DPRD Jatim



Berita Baru, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima uang suap pengelolaan dana hibah. 

Sahat ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya, yakni Rusdi Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatan Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, dan Ilham Wahyudi Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut bisa terungkap karena laporan dari masyarakat. 

Dia menyebut pihaknya menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Abdul Hamid kepada Rusdi, di salah satu mal Kota Surabaya, Rabu (14/12/2022).

“Diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah,” ujarnya. 

Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim KPK menangkap Rusdi dan Sahat Simandjuntak di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diciduk Tim KPK di rumah tinggalnya masing-masing, yang ada di Kabupaten Sampang.

Dari serangkaian operasi tangkap tangan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rupiah, Dollar AS, dan Dollar Singapura, yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

KPK mensinyalir Sahat selaku Pimpinan DPRD Jatim sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.

Selain itu, ada kesepakatan pemberian jatah uang dari dana hibah antara Sahat dengan Abdul Hamid. Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan KPK yang tersebar di area Jakarta, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.

beras