Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rukun Tani Sumberejo Pakel melakukan aksi secara serentak di tiga titik Jakarta, Surabaya dan Banyuwangi pada, Kamis (17/06/2021).
Rukun Tani Sumberejo Pakel melakukan aksi secara serentak di tiga titik Jakarta, Surabaya dan Banyuwangi pada, Kamis (17/06/2021).

Aksi Serentak di Tiga Titik Tuntut Hentikan Kriminalisasi Petani Pakel Banyuwangi



Berita Baru Jatim, Surabaya – Sejumlah massa yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel melakukan aksi secara serentak di tiga titik Jakarta, Surabaya dan Banyuwangi pada, Kamis (17/06/2021). Dalam aksi tersebut mereka menuntut negara untuk mencabut dan mengusut dugaan korupsi perijinan HGU PT Bumi Sari. Selain itu mereka juga meminta untuk menghentikan kriminalisasi petani Pakel.

Aksi tersebut merupakan buntut dari penetapan tersangka dua petani Pakel bernama Muhadin dan Sagidin oleh kepolisian Banyuwangi. Keduanya dianggap telah menduduki lahan perkebunan tanpa izin karena setelah mendirikan pondok bambu beratap asbes. Mereka dijerat Pasal 55 dan 107 UU Nomor 39 Tahun 2014.

Penetapan tersangka ini membuat beberapa organisasi massa seperti Rukun Tani Sumberejo Pakel, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda), Solidaritas Aksi Nasional Pakel-Surabaya, Solidaritas Aksi Nasional Pakel-Jakarta turun ke jalan melakukan aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur itu.

“Kami melakukan aksi untuk Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolresta Banyuwangi untuk menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi terhadap warga Pakel yang sedang berjuang atas kasus konflik agraria ini dengan mencabut penetapan tersangka Muhadin dan Sagidin, demi terciptanya pemerintahan yang demokratis, adil, dan menjunjung penegakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” kata Direktur WALHI Jatim Rere Christanto, Kamis (17/6/2021).

Selain itu, Rere melanjutkan, meski ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa HGU merupakan informasi yang bersifat publik, sampai sekarang Badan Pertahanan Nasional (BPN) enggan membuka HGU PT Bumisari.

“Informasi publik adalah informasi yang harusnya layak dibuka untuk umum. Kalau sampai ada badan publik yang tidak mau membuka harus dipertanyakan apa maksud dari ketidakmauan untuk membuka,” ungkapnya.

Di samping itu, Rere juga enggan percaya begitu saja dengan rencana BPN untuk mengevaluasi dan terun ke lapangan sebelum ada bukti.

“Pernyataan ini akan kita simpan, apakah betul pihak bpn mau melakukan evaluasi dan turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan PT Bumisari selama ini. Pelanggaran perizinan, dugaan korupsi perizinan. Kita akan tunggu bersama-sama,” tegasnya.

beras