Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Jember, Faida
(Kumparan.com)

Apakah Pemakzulan Bupati Faida Cacat Hukum



Pada Pasal 79 mekanismenya dalam sidang paripurna pengusul diberi kesempatan menyampaikan secara lisan materi usulannya pada seluruh peserta paripurna. Setelah itu, pimpinan dewan menanggapi melalui mekanisme fraksi seperti dalam Pasal 79 PP Nomor 12 tahun 2018, yakni pengusul harus menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket. Pihak Bupati juga harus diundang untuk memberikan pendapat disidang tersebut akan tetapi  sangat disayangkan alasan Bupati tidak hadir dikarenakan Covid-19 padahal DPRD telah melakukan kegiatan sidang paripurna HMP sesuai dengan protokol kesehatan terkait Covid-19. Bupati Jember dr Faida MMR melalui juru bicara Pemkab Jember, Gatot Triyono, mengungkapkan, surat kepada bupati tertanggal 20 Juli yang dikirim DPRD tidak menyertakan dokumen pendukung sesuai PP Nomor 12 tahun 2018. 

Pada aturan yang ada pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tersebut sudah sesuai apa yang dilakukan oleh DPRD dimana materi dan alasan yang dimaksudkan itu masih belum menjadi produk hukum DPRD jadi tidak ada kewajiban untuk diserahkan kepada Bupati karena nantinya dokumen tersebut diusulkan kepada pimpinan DPRD Jember, bukan bupati. Bupati bisa menanggapi pernyataan pengusul saat sidang paripurna. Jadi sidang paripurna HMP DPRD Jember terkait Pemakzulan Bupati yang dinilai cacat hukum itupun menjadi redaksi yang kurang tepat karena sidang paripurna HMP tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tahapan maupun mekanismenya.

Bagaimana tahapan setelah HMP?

Meski telah dilakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan keputusan untuk dimakzulkan oleh DPRD, Faida tidak otomatis berhenti dari jabatannya selaku Bupati Jember. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Faida benar-benar harus melepas jabatannya. Yakni:

  1. DPRD haruslah membuktikan dengan alasan pemberhentian tersebut harus menguji keputusannya ke Mahkamah Agung (MA) sesuai Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
  2. Setelah menerima keputusan pemakzulan pada sidang paripurna HMP dari DPRD, MA harus memutus pendapat DPRD paling lama 30 hari. Apa pun nantinya yang diputuskan MA bersifat final.
  3. Jika nantinya MA mengabulkan pemakzulan DPRD, selanjutnya DPRD mengusulkan usulan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur.

Sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf d UU Pemda yang berbunyi:

Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Setelah menerima usulan DPRD, Mendagri wajib memberhentikan Faida dalam waktu paling lama 30 hari. sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf f yang berbunyi:

Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Pada UU Pemda juga apabila DPRD tidak segera memberikan usulan kepada Mendagri, Mendagri tetap wajib memberhentikan Faida sebagaimana Pasal 80 ayat (2) UU Pemda:

Dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

beras