Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bagaimana Hukum Berkurban Ternak Terjangkit PMK?

Bagaimana Hukum Berkurban Ternak Terjangkit PMK?



Berita Baru, Jakarta – Persebaran virus PMK, membuat banyak ternak ikut terjangkit jelang Hari Raya Idul Adha 2022. Merespons hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Kabupaten Malang, KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan hukum berkurban dengan ternak terjangkit PMK.

Gus Fahrur, sapaan akrabnya, mengatakan, ada tiga hukum berkurban dengan ternak terjangkit PMK. Dia melanjutkan, semua itu bergantung pada bagaimana kondisi hewan tersebut.

“Hukum berkurban dengan ternak terjangkit PMK dibedakan menjadi tiga,” katanya. Menurut dia, pertama jika ternak terjangkit PMK memiliki gejala kategori ringan, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Gejala ringan ini, dia menjelaskan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Selain itu, kedua yaitu ternak terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau mengakibatkan pincang serta bikin kurus permanen, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Terakhir, apabila hewan terjangkit PMK dengan kategori berat tapi sudah sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

“Rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban adalah pada 10-13 Dzulhijah,” jelasnya.

Dia kemudian mengimbau umat Islam yang akan berkurban dan pedagang untuk memastikan hewan yang akan dijadikan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari segi kesehatan.

Gus Fahrur juga meminta panitia kurban untuk bekerja sama dengan tenaga kesehatan dalam mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongannya.

“Juga perlu diawasi proses penanganan daging, jeroan, kaki, mulut, dan limbahnya,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan, umat Islam yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri hewan kurbannya. Mereka juga tidak harus menyaksikan proses penyembelihan.

“Penyembelihan bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan,” tutupnya.

beras