Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Banyak Pegawai KPK Mundur, Nurul Ghufron: Pejuang itu Pantang Tinggalkan Gelanggang Sebelum Menang



Berita Baru, Jakarta — Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi tanggapan soal pengunduran diri Febri Diansyah dan banyaknya pegawai KPK yang megundurkan diri. Hal tersebut disampaikan melalui akun Facebook pribadinya.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi mereka yang telah menghabiskan waktunya membesarkan KPK semoga sukses untuk waktu-waktu kedepan bagi mereka semua, dan tentu kami menghormati keputusan pribadi pegawai KPK,” ungkap Ghufron.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi sistem kepegawaian KPK. Lanjut Ghufron peristiwa ini merupakan ujian, karena dengan alasan apapun yang perlu diingat KPK itu bukan tempat santai, KPK adalah candradimuka bagi para pejuang anti korupsi.

“Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya. Tapi kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK bersama kami kini dengan segala kekurangan KPK saat ini,” tulis mantan Dekan Fakultas Hukum, Universitas Jember itu.

Ghufron menegaskan, pejuang itu tidak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih walau kancah perjuangan anti korupsi kini berubah seperti apapun.

“Selamat kepada mereka yang masih mampu setia mencintai KPK sebab perubahan itu adalah kepastian yang tak bisa dihindari. Hanya pecinta sejati yang mampu bertahan dalam perubahan apapun,” tutup Nurul Ghufron yang juga merupakan ketua Mahasiswa Ahli Thoriqoh Annahdliyah (MATAN) Cabang Jember ini.

Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatan sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan sekaligus sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat pengunduran diri mantan juru bicara KPK itu telah dikirim ke Sekretaris Jenderal KPK sejak 18 September 2020 lalu.

Dikutip dari Tempo.co, pengunduran Febri diakibatkan oleh ‘kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK’.

Hal tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya telah menuai penolakan dari masyarakat.

Dalam UU revisi tersebut disebutkan bahwa semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.

Dalam surat pengundurannya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Febri mengaku akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.

beras