Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kabareskrim Polri Sebut Pelecehan Seksual kepada Istri Ferdy Sambo Kecil Kemungkinan

Kabareskrim Polri Sebut Pelecehan Seksual kepada Istri Ferdy Sambo Kecil Kemungkinan



Berita Baru, Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menilai, pelecehan seksual itu kecil kemungkinannya terjadi.

“Kalau (timsus menerapkan pasal) 340 diterapkan, kalau 340 diterapkan (dan ada pelecehan seksual), kecil kemungkinannya (pelecehan seksual) itu (terjadi),” kata Komjen Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, pengusutan untuk mengungkap tuntas kasus kematian Brigadir J masih dilakukan. Pemeriksaan kepada saksi-saksi masih dilakukan.

Istri Ferdy Sambo juga, sambungnya, belum dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Terkait motif penembakan ke Brigadir J juga, masih dilakukan penelusuran.

“Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan namun yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” kata Listyo.

Listyo pun menambahkan isu tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo tidak benar.

“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Sigit.

Sigit lantas membeberkan kronologi peristiwa berdarah di rumah Ferdy Sambo. Berdasarkan temuan Tim Khusus (Timsus), faktanya yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut Sigit, Brigadir J ditembak oleh Bharada RE atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Sigit.

Setelah itu, untuk membuat seolah-oleh penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit.

Adapun temuan Timsus ini, kata Sigit, berdasarkan keterangan Bharada RE yang telah mengajukan justice collaborator. Nantinya, Timsus akan terus mendalami peran Ferdy Sambo dalam peristiwa tersebut.

Listyo lalu menyatakan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Alasan penetapan tersangka itu, kata Kapolri, lantaran Ferdy Sambo diduga terlibat terkait dengan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kapolri mengatakan Ferdy Sambo diduga memerintahkan agar Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” jelas Kapolri.

beras