Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bayang-Bayang Bencana Jember Selatan
Dok. Foto: LPR KuaSA

Bayang-Bayang Bencana Jember Selatan



Berita Baru Jatim, Jember – Sepanjang 115,827 kilometer garis pantai membentang di enam kecamatan pesisir selatan Kabupaten Jember. Kencong, Gumukmas, Puger, Wuluhan, Ambulu, dan Tempurejo merupakan daerah yang masuk dalam kawasan rawan bencana tsunami.

Risiko Bencana Indonesia (RBI) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat risiko bencana tsunami di Kabupaten Jember akan berdampak terhadap 29.163 jiwa. Dalam catatan tersebut, BNPB mengkategorikan tsunami di wilayah Kabupaten Jember sangat tinggi.

“Peristiwa tsunami yang pernah terjadi di pesisir selatan Jawa Timur pada tahun 1994 di Banyuwangi yang juga berdampak di wilayah Kabupaten Jember seharusnya bisa menjadi pelajaran bahwa gumuk-gumuk pasir berperan penting sebagai tanggul penahan ombak alami,” ungkap Muhammad Nur Wahid, Ketua Dewan Eksekutif Lembaga Pendidikan Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-Sumber Agraria (LPR KuaSA).

Ancaman dan risiko tersebut bagi Wahid justru dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Pasalnya dengan dalih mempercepat pertumbuhan ekonomi, lanjutnya, Pemkab Jember justru memperparah rusaknya lingkungan pesisir dengan digelarnya karpet merah bagi korporasi tambak modern dan tambang pasir besi.

Padahal dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember 2015-2035, dengan tegas melarang semua kegiatan budidaya yang mengganggu bentang alam, berdampak buruk terhadap fungsi pantai dan mengganggu akses terhadap kawasan sempadan pantai; dan dilarang semua kegiatan yang mengancam fungsi konservasi pada pantai.

“Seharusnya, fungsi ekologis pesisir diperkuat sebagai upaya mitigasi bencana tsunami.” Mengacu pada Perda tersebut, lanjutnya, ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat. “Eksploitasi yang dicanangkan oleh pemerintahan Hendy-Firjaun justru menabrak banyak regulasi,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, kawasan perlindungan pesisir juga diatur dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2017.

“Eksploitasi besar-besaran baik oleh industri tambak modern maupun rencana pertambangan pasir besi di kawasan pesisir selatan Jember semakin memperbesar potensi ancaman bencana tsunami juga mengancam ruang hidup serta penghidupan masyarakat petani dan nelayan,” tegasnya.

beras