Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi, Pedagang: Menyusahkan

Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi, Pedagang: Menyusahkan



Berita Baru, Pasuruan – Aturan pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan scan aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP mulai disosialisasikan pemerintah pusat sejak Senin (27/6/2022). Namun, aturan baru pembelian migor curah tersebut dianggap meribetkan sejumlah pedagang pasar di Kota Pasuruan.

Heri Purwanto, pedagang Pasar Besar Kota Pasuruan, menganggap aturan beli migor curah dengan scan aplikasi PeduliLindungi dan KTP cukup menyusahkan pedagang.

“Ribet banget, cuma menyusahkan pedagang. Nambahi pekerjaan, biasanya tinggal nerima uang, sekarang harus nge-scan dulu,” ujar Heri pada Rabu (29/06/2022).

Heri menambahkan, dirinya belum mendapat sosialisasi langsung dari pemerintah setempat terkait aturan tersebut. Dia justru mengetahui aturan baru jual beli migor curah dari media sosial.

Menurut dia, aturan tersebut kalau resmi ditetapkan nantinya akan menyulitkan pembeli, terutama bagi pembeli yang lanjut usia yang tidak melek teknologi.

“Kasihan pembeli yang tua-tua, kan tidak semuanya punya HP dan kenal internet,” imbuhnya.

Sementara itu, Wiwin, pedagang lain, mengaku jika harga migor curah sudah stabil sebelum ada aturan beli pakai aplikasi PeduliLindungi dan KTP. Menurut dia, harganya di Pasar Besar kini sudah stabil yaitu Rp14 ribu-Rp 15 ribu per liter.

“Aturan itu kurang efektif. Kan yang penting harga minyak goreng sekarang sudah stabil, kami sebagai pedagang sudah senang,” ucap Wiwin.

Aturan jual beli migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan KTP juga dikeluhkan sejumlah pembeli karena dianggap menyusahkan.

“Aturannya tahu, tapi di pasar belum berlaku. Kalau nanti ada aturan itu, kasihan pembeli juga. Misal lupa ndak bawa KTP, kan jadinya harus bolak balik ke rumah dulu,” ujarnya.

beras