Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Belum Kantongi Izin, Perumahan Dakota City Ditutup Satpol PP Gresik

Belum Kantongi Izin, Perumahan Dakota City Ditutup Satpol PP Gresik



Berita Baru, Gresik – Aktivitas proyek pembangunan perumahan Dakota City yang berada di Desa Pandu, Kecamatan Cerme akhirnya dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik. Langkah tegas ini dilakukan lantaran pihak pengembang hingga kini belum mengantongi izin resmi sesuai aturan yang berlaku.

Penutupan dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik dan kepala desa (Kades) setempat dengan memasang papan larangan melakukan segala bentuk kegiatan di area perumahan tersebut.

Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, penghentian aktivitas proyek perumahan ini karena telah pelanggaran perda no 8 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah Kabupaten Gresik. Pihak pengembang membandel karena tidak kunjung melengkapi izin.

“Kami memasang papan larangan melakukan kegiatan sebelum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Pihaknya lantas meminta agar pengembang perumahan segera menyelesaikan proses perizinan bila menginginkan segel proyek pembangunan bisa berlanjut.

“Penutupan berlaku sampai keluar ijin,” tegasnya.

Selain tidak mengantongi izin, perumahan Dakota City juga menempati lahan produktif pertanian dan perikanan serta rawan banjir. Artinya, berdasarkan kesesuaian pola ruang, kawasan tersebut sebenarnya diperuntukkan bukan untuk perumahan.

Sebenarnya, mega proyek perumahan yang berada di sebelah exit tol cerme itu telah beroperasi selama 1 tahun. Namun, pemerintah kabupaten (Pemkab) Gresik baru saat ini menindaklanjuti dengan melakukan penutupan sementara.

Bahkan, berbagai pihak mulai kalangan dewan maupun aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) telah kencang bersuara dengan melayangkan surat penolakan dan permohonan penindakan kepada DPM PTSP Gresik dan Polres Gresik dengan dasar perumahan tersebut belum mengantongi izin.

beras