Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buntut Kasus BTS Kominfo, Menteri Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. IST

Buntut Kasus BTS Kominfo, Menteri Johnny G Plate Diperiksa Kejagung



Berita Baru, Jakarta – Buntut penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Menteri Johnny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate penuhi panggilan Kejagung pada hari Selasa, 14 Marer 2023 kemarin.

Johnny diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Berdasarkan pantauan tim Beritabaru.co, Johnny tiba di Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin sekitar pukul 08.45 WIB.

Datang dengan mengendarai mobil Avanza hitam, Johnny tampak mengenakan atasan biru dan membawa map tebal di tangannya.

Tanpa berkomentar apa pun, Menkominfo itu langsung memasuki Gedung untuk kemudian diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Diketahui, pemanggilan Johnny oleh tim penyidik Kejagung sejatinya telah dilakukan pada 9 Februari lalu.

Namun dia meminta dijadwalkan ulang karena pada saat itu dirinya tengah mendampingi Presiden Jokowi menghadiri acara Hari Pers Nasional di Medan.

Selain itu, Johnny juga memiliki jadwal rapat kerja bersama DPR RI pada 13 Februari 2023 lalu.

Karena itulah pemeriksaan terhadap Johnny G Plate baru bisa dilaksanakan pada Hari Selasa kemarin pukul 09.00 WIB.

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Pembangunan infrastruktur 4.200 site BTS Bakti Kominfo, diproyeksikan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal.

Namun, dalam proses pelaksanaan, perencanaan dan pelelangannya, ditemukan adanya hasil rekayasa oleh para tersangka sehingga terdapat lonjakan harga yang kemudian harus dibayar oleh negara.

Selain itu, Kejagung juga tengah mangusut dugaan kasus pencucian uang terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

beras