Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak PSE, Aji Indonesia Kampanyekan #BlokirKominfo

Tolak PSE, Aji Indonesia Kampanyekan #BlokirKominfo



Berita Baru, Jakarta – Sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kampanyekan tagar #BlokirKominfo di media sosial.

Dalam sebuah cuitan di Twitter, Rabu (20/7/2022), AJI Indonesia dengan tegas menyatakan mengkritik @kemkominfo yang tidak mendengarkan aspirasi publik atas hadirnya regulasi tersebut.

“Permenkominfo 5/2020 tidak hanya berlaku pada platform medsos, tapi juga dapat berisiko ke situs-situs berita,” cuit AJI Indonesia.

Pendapat AJI Indonesia bukan sekadar urusan mendaftar. Tapi, akan muncul dampak yang lebih serius. Seperti platform media sosial yang nantinya sudah mendaftar, artinya harus tunduk pada Permenkominfo tersebut.

“Pasal 9 ayat (3) dan (4) misalnya, mengatur bahwa PSE tidak memuat informasi yang dilarang. Kriteria yang dilarang antara lain yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

“Ketentuan ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ ini karet alias lentur banget. Bagaimana standarnya? Siapa yang memiliki wewenang menilainya?” jelasnya.

Aturan ini, Bagi Aji Indonesia memiliki konsekuensi. bisa jadi berita atau konten yang mengungkap soal isu pelanggaran HAM seperti di Papua, pada kelompok LGBTQ atau liputan investigasi bisa dianggap meresahkan, mengganggu, atau dinilai hoaks oleh pihak-pihak tertentu, atau bahkan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Selain itu, masih ada pasal berbahaya lainnya, misalnya Pasal 36 ayat (3) yang menyebutkan bahwa PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum.

“Ayat (5) menyebut PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.

Aturan ini, lanjut Aji Indonesia, justru akan membuka ruang pelanggaran hak privasi dan dapat disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah, termasuk media.

AJI Indonesia menyatakan menjadi bagian dari koalisi menolak Permenkominfo 5/2020. Tidak hanya itu saja, AJI Indonesia juga mengajak netizen untuk menggunakan foto profile dengan tulisan #BlokirKominfo.

beras