Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buruh Alami Kecelakaan Kerja, PMII Jatim Desak PT Hexamitra Charcoalindo Tanggungjawab
Abdul Hayyi Sekretaris II PMII Jawa Timur menegeaskan agar PT Hexamitra segera bertangung jawab.

Buruh Alami Kecelakaan Kerja, PMII Jatim Desak PT Hexamitra Charcoalindo Tanggungjawab



Berita Baru Jatim, Gresik – Salah satu buruh tetap PT Hexamitra Charcoalindo bernama Muhammad Fauzi (41) mengalami kecelakaan kerja yang tertimbun serbuk kayu diatas Conveyor yang membuatnya meninggal dunia pada Sabtu (09/01/2021) minggu lalu.

Nisa selaku keluarga korban menyampaikan bahwa pihak perusahaan terkesan berbelit-belit dengan pihak keluarga dan bahkan pihak pabrik berdalih tidak mampu dan lain sebagainya.

“Surat perjanjian pihak keluarga dengan tanda tangan diatas materai oleh pihak perusahaan sudah ada sejak awal, namun pihak perusahaan terkesan berbelit-belit dan beralasan pabrik tidak mampu,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris II PKC PMII Jawa Timur, Abdul Hayyi turut berduka cita atas meninggalnya buruh perusahaan kayu PT Hexamitra Charcoalindo. Industri tersebut beralamat di Jl. Krikilan RT 15 RW 2, Desa Krikilan, Kecamatan Driorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan Penilaian Kinerja VLK dan Audit dari PT Multiagung Lestari, PT Hexamitra Charchoalindo ternyata memenuhi standart berdasarkan Peraturan Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No: P.14/PHPL/SET/2016 Tentang Standart VLK pemegang IUIPHHK dengan kapasitas produksi lebih dari 6.000 m3/tahun dan IUI dengan nilai investasi di atas 500 juta.

“PKC PMII Jatim menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Padahal, sudah jelas industri pemegang IUI dengan nilai investasi di atas 500 juta seharusnya menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”, ungkap dia, Jumat (15/01/2021) di Surabaya.

“Pihak perusahaan belum mendaftarkan almarhum ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal beliau sudah kerja selama 19 tahun. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, ini membuktikan perusahaan tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.

PKC PMII Jatim berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai perusahaan memberikan hak korban. Serta meminta kepada pemerintah Gresik untuk memberhentikan pengoperasian perusahaan.

Tidak hanya itu, pihaknya segera membuat keluhan kepada lembaga sertifikasi PT Mutuagung Lestari selaku pemberi izin kepada PT Hexamitra Charcoalindo.

Dalam waktu dekat ini PMII Jatim, lanjut Hayyi, akan melakukan penggalangan dana sebagai bantuan agar meringankan beban keluarga korban.

“PMII adalah anak buruh dengan kata lain PMII adalah bagian dari buruh ketika satu buruh tersakiti maka seluruh kader akan tersakiti,” lanjutnya.

beras