Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cara Buat SIM Online Terbaru Tahun 2022, Daftar dan Ujian Bisa dari Rumah
Tangkapan layar di situs resmi Digital Korlantas https://www.digitalkorlantas.id/sim/

Cara Buat SIM Online Terbaru Tahun 2022, Daftar dan Ujian Bisa dari Rumah



Berita Baru, Tips – Mengikuti perkembangan modern, kini masyarakat dapat membuat SIM atau Surat Izin mengemudi dari rumah atau secara online.

Kebijakan pemerintah satu ini telah berlaku sejak April 2021, dikala pandemi COVID-19 yang mengharuskan masyarakat untuk tidak berkerumun. Kebijakan ini pun berlanjut hingga sekarang.

Namun, hingga hari ini masih banyak orang yang ketinggalan informasi mengenai pembuatan SIM Online ini, sehingga masih banyak pula masyarakat yang terkena tilang dengan alasan masih belum mengurus SIM atau tidak mengetahui tata caranya.

Nah, untuk Anda yang masih belum paham bagaimana membuat SIM secara online, Anda dapat menyimak artikel ini hingga selesai.

Perlu diketahui, bagi masyarakat yang akan membuat SIM harus mengerti prosedur (syarat dan ketentuan) dan mempersiapkan pembiayaan membuat SIM.

Syarat Membuat SIM Baru

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan, dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi, berikut 4 syarat untuk memiliki SIM baru meliputi usia, administrasi, kesehatan dan ujian lulus.

• Usia

  1. SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun.
  2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
  3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
  4. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
  5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
  6. SIM B1 UMUM minimal berusia 22 tahun.
  7. SIM B2 UMUM minimal berusia 23 tahun.

• Administras

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  2. Lampirkan fotokopi dan menunjukkan E-KTP atau dokumen keimigrasian.
  3. Lampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Lampirkan  surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA (Warga Negara Asing) yang sedang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

• Kesehatan

Masyarakat yang akan mendaftar SIM akan melaksanakan pemeriksaan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik yang lain. Sedangkan tes rohani meliputi kepribadian dan tes kemampuan kognitif dan psikomotorik.

• Lulus Ujian

Setelah melewati persyaratan di atas, pendaftar SIM harus dinyatakan lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik. 

Prosedur Membuat SIM Baru Secara Online

Jika Anda rasa telah lolos persyaratan, Anda dapat melanjutkan untuk membuat SIM baru secara online. Berikut tatacaranya:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  2. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
  3. Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
  4. Klik menu SIM Lalu pilih pendaftaran SIM.
  5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  7. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
  8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Biaya Membuat SIM Online

Pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Hal ini sesuai peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setiap jenis SIM ditarif dengan harga yang berbeda sebagai berikut:

  1. Penerbitan SIM A: Rp 120.000
  2. Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  3. Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
  4. Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  5. Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
  6. Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
  7. Penerbitan SIM D: Rp 50.000
  8. Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
  9. Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya yang disebutkan di atas belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM online.

Itulah syarat, cara dan pembiayaan untuk membuat SIM. Info lebih lengkapnya dapat diakses melalui situs resmi Digital Korlantas.

beras