Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Demos Jatim Desak Presiden dan Kemendagri Evaluasi PJ Gubernur Ady Karyono
Berita Baru, Surabaya – Sejumlah massa yang tergabung dalam Demos Jatim menggelar aksi demonstrasi di dua titik sekaligus, yakni di Gedung Negara Grahadi, Surabaya dan di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis 7 Maret 2024.
Dalam aksinya mereka mendesak Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) RI untuk mengevaluasi SK Ady Karyono sebagai PJ Gubenur Jawa Timur. Pasalnya status pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi Ady Karyono di KPK sedang berjalan, bahkan pada tanggal 10 Januari 2024 Pj Gubenur Jawa Timur masih menjalankan pemeriksaan.
“Kemendagri seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu, tidak harus grusah grusuh dan harus selektif, siapa itu Ady Karyono sebenarnya? Apakah pengangkatan Pj Gubernur Jatim Ady Karyono termasuk dalam TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) di Pemilu 2024?” kata korlap aksi, Fendy kepada Beritabaru.co Jawa Timur.
Menurutnya, Kemendagri sebagai pemangku kebijakan, tidak boleh mengesampingkan asas good government dalam suatu pemerintahan. Lebih lanjut Fendy, pemerintahan sebelumnya dikenal dengan baik bahkan jauh dari tindak pidana korupsi sehingga hal ini tidak boleh kontraproduktif sebab Provinsi Jawa Timur terbesar kedua setelah Jawa Barat.
“Masyarakat Jawa Timur tidak menginginkan pemimpin yang dapat merusak capaian dan prestasi pemerintah sebelumnya yakni Khofifah Indar parawansa dan Emil Elistianto Dardak,” ucapnya.
Bagi Fendy, kasus dugaan keterlibatan Adhy Karyono dalam korupsi beras di Kemensos, tidak boleh dipandang sebelah mata meskipun dirinya sudah mengembalikan uang yang diduga sebagai alat gratifikasi uang bansos sebesar 500 juta. ”Itu pun tidak kemudian menggugurkan status hukumnya,” imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa penunjukan Ady Karyono sebagai PJ Gubernur Jawa Timur adalah bentuk kebrutalan pemerintah yang tidak mementingkan integritas. “Masyarakat Jawa Timur tidak menginginkan pemimpin yang tidak bersih dan terindikasi terlibat korupsi,” pungkasnya.