Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dinilai Diskriminatif, Partai Prima Menggeruduk KPU Jatim
(Sumber Foto: diagramkota.com)

Dinilai Diskriminatif, Partai Prima Menggeruduk KPU Jatim



Berita Baru, Surabaya – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Jawa Timur menggelar unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kawasan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Kamis (15/12).

Unjuk Rasa tersebut dilakukan guna menuntut agar lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu segera diaudit.

Pasalnya, KPU dinilai bertindak diskriminatif dan tidak transparan, dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Ketua DPW PRIMA Jawa Timur, Samirin menyampaikan, dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, KPU seharusnya mempermudah bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik. 

Sebab hal itu, tambahnya, merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia, bukan justru menghalang-halangi. 

“KPU seharusnya bersikap adil dan jujur dalam menjalankan seluruh proses pemilu, bukan berpihak pada kepentingan elit tertentu,” katanya dalam keterangan tertulis.

Samirin juga mendesak, agar KPU berani membuka data-data partai politik (parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada masyarakat secara luas.

“Beberapa waktu belakangan ini, telah banyak ditemukan fakta bahwa terdapat Parpol yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), justru diloloskan karena ada kepentingan tertentu,” ujarnya.

Berbanding terbalik, lanjut dia, PRIMA yang seharusnya Memenuhi Syarat (MS) justru tidak diloloskan karena desakan dari kepentingan tertentu yang merasa terganggu dengan kehadirannya. 

“Kita tidak dapat berharap pada proses pemilu yang tidak adil, tidak jujur dan tidak transparan akan menghasilkan produk politik yang baik bagi rakyat,” tukasnya.

Samirin juga meminta, agar proses penyelenggaraan pemilu untuk sementara dihentikan sebelum KPU sebagai penyelenggara diaudit dan data-data dalam Sipol dibuka seluas-luasnya kepada rakyat. 

Masih menurut dia, proses pelaksanaan Pemilu 2019 tidak layak untuk dilanjutkan sementara KPU sebagai penyelenggaranya tidak independen, jujur dan transparan.  

“Proses Pemilu 2024 hanya layak dilanjutkan dibawah lembaga penyelenggara yang benar-benar independen, bersikap jujur, adil, dan transparan,” tutupnya.

beras