Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Tolak Rencana Pemkab Bojonegoro Berikan Hibah ke Blora dan Sumedang

DPRD Tolak Rencana Pemkab Bojonegoro Berikan Hibah ke Blora dan Sumedang



Berita Baru, Bojonegoro – Wakil rakyat tolak rencana Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur berikan bantuan dana hibah ke Kabupaten Blora dan Sumedang. Dana hibah yang totalnya mencapai Rp 35 miliar itu dinilai tak sesuai peraturan bupati (perbub).

Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menanggapi hal itu mengatakan, sesuai Perbub Bojonegoro tentang pedoman pengelolaan hibah dan bantuan sosial pasal 7 ayat (6) hibah ke Kabupaten Blora mutlak tidak diperbolehkan.

“Karena Blora bukan hasil pemekaran daerah otonom yang baru. Secara aspek yuridis formal dan legal standing Kabupaten Blora tidak diperbolehlan menerima hibah dari Bojonegoro,” katanya, Kamis (15/9/2022).

Dia mengatakan, bantuan dana hibah yang akan diberikan dua kabupaten yakni Blora dan Sumedang totalnya mencapai Rp 35 miliar. Rinciannya, Kabupaten Blora, Jawa Tengah Rp 34 miliar untuk pembangunan jalan dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Rp 1,2 miliar untuk digunakan pembelian peralatan informasi teknologi (IT).

“Tapi pembahasan KUA PPAS P-APBD 2022 termasuk dana hibah itu masih sementara, dan akan dilanjutkan pada 21 September mendatang,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, Pemkab Sumedang satu-satunya yang memperoleh penghargaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) terbaik.

“Dengan SPBE itu Sumedang mampu menurunkan angka kemiskinan dan stunting. Sistem itu bisa memotret kondisi jumlah penduduk dan rumah layak dan tidak kemudian sisi sekor yang lain juga,” katanya, saat pembahasan KUA PPAS P-APBD 2022.

Dia mengatakan, ada dua hal yang disampaikan Pemkab Sumedang yakni tentang penunjang coming center dan peningkatan kapasitas data center yang. Dua item itu juga yang menjadi fokus Pemkab Bojonegoro untuk menurunkan kemiskinan dan stunting.

“Lalu kenapa Pemkab Bojonegoro memberikan anggaran Rp 1,2 miliar, karena ada dua item yang difokuskan,” katanya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah mengatakan, secara regulasi bantuan keuangan diatur dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Juga, diatur di Kemendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis keuangan daerah, bahwa hibah ini bisa diberikan pemerintah pusat atau pemerintah lainnya BUMN atau BUMD atau lembaga yang ditetapkan pemerintah.

“Terkait didalam PP ini persis sama, jadi hibah dapat diberikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya,” katanya.(kn)

beras