Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gubernur Khofifah Sebut UMP Jawa Timur 2023 Naik, 10 Asosiasi Pengusaha Masih Keberatan
(Sumber: Instagram @khofifah.ip)

Gubernur Khofifah Sebut UMP Jawa Timur 2023 Naik, 10 Asosiasi Pengusaha Masih Keberatan



Berita Baru, Surabaya Pemprov Jatim telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. Hal ini disebutkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Senin (28/11/2022).

“Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8%. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04,” ungkap Khofifah di akun Instagramnya @khofifahip. 

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan.

“Saya dan tim Pemprov telah menyerap aspirasi pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Semoga UMP ini dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh/ pekerja,” katanya. 

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Di sisi lain, asosiasi pengusaha masih keberatan dengan kenaikan UMP ini. 

Sebanyak 10 Asosiasi Pelaku Usaha resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pada Senin (28/11/2022).

Asosiasi yang menolak itu antara lain: APINDO, API APsyFI, APRISINDO, PHRI, APRINDO, GAPMMI, ABADI, GAPKI, dan HIPPINDO.

Mengutip cncbindonesia.com, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta, Solihin telah mengkorfirmasi terkait gugatan tersebut.

“Ya betul, jadi yang kita sikapi dalam konteks ini adanya 1 PP Peraturan Pemerintah yang disimpangkan ke Peraturan Menteri. Kalau bicara hirarki UU (Undang-Undang), kan nggak masuk di situ, aturan di atasnya nggak boleh diatur aturan di bawahnya. Lihatnya dari sudut pandang itu,” sebut Solihin.

beras