Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Isu KLB PB PMII Semakin Kencang
Spanduk pembentukan kepanitian Kongres Luar Biasa (KLB) PMII. (Dok. Foto: Istimewa)

Isu KLB PB PMII Semakin Kencang



Berita Baru, Jakarta – Isu terkait diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PB PMII untuk memilih Ketua Umum (Ketum) baru nampaknya semakin kuat. Hal itu juga diungkap oleh M. Faqih Al-Haramain, Ketua Cabang PMII Jember.

Faqih menyampaikan sejak terpilihnya Ketum PB PMII M. Abdullah Syukuri dalam Kongres XX di Balikpapan pada bulan Maret 2021 sampai hari ini PB PMII belum juga merilis AD/ART hasil Kongres XX Balikpapan sehingga terjadi Vacuum of Law di tubuh PB PMII.

Sementara, bagi Faqih AD/ART merupakan jangkar aturan tertinggi sebagai acuan dalam merumuskan produk hukum turunan yang menjadi wilayah kelembagaan struktural di bawah.

“Implikasi dari kekosongan hukum tersebut merupakan cerminan PB PMII tidak taat aturan dan cenderung abai dalam menentukan komponen persyaratan produk hukum,” tulis Faqih melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).

Ia menjelaskan launching E-PMII yang dilakukan PB PMII sebagai ikhtiar akselerasi database kaderisasi dan kemudahan dalam pengajuan SK Kepengurusan Cabang dan Koordinator Cabang justru mengesampingkan aturan konstitusi. Pasalnya, adanya syarat untuk mengupload seluruh data KTP anggota kelembagaan Cabang, sedangkan peraturan Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) Boyolali tahun 2019 BAB II pasal 3 tentang Pengajuan SK Pengurus Cabang (PC) syarat KTP hanya diperuntukan pengurus.

Launching database tersebut tidak diiringi dengan proses transparansi terlihat tidak adanya keputusan resmi Pleno BPH PB PMII yang disosialisasikan terhadap kelembagaan di bawah, hal tersebut dinilai PB PMII abai dalam membangun ritme organisasi secara utuh dan mengakar, serta menyebabkan maksud awal kebijakan tersebut memiliki esensi yang baik sebagai ikhtiar membangun budaya organisasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman justru berjalan secara sporadis.

“Kesimpulan dari hal tersebut, PB PMII tidak memiliki gaya kepemimpinan yang komunikatif dan cenderung parlente,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Faqih keputusan politik dalam menentukan kepengurusan menciderai konstitusi ditunjukkan dengan merekrut pengurus harian dari kelembagaan Ilegal dan dari syarat administrasi tidak mematuhi produk hukum seperti jenjang kaderisasi formal yang dijalankan maupun tidak adanya surat rekomendasi dari cabang bersangkutan.

“Keputusan bobrok tersebut melahirkan konsepsi kepemimpinan yang mengesampingkan kaderisasi yang ideal dan cenderung gaya politik praktis,” tegasnya.

Faqih menegaskan, PB PMII seringkali memperumit urusan SK Kepengurusan dengan dalih tidak memenuhi komponen persyaratan yang ditetapkan. Akan tetapi PB PMII perlu mawas terhadap ketentuan syarat-syarat yang ditentukan telah mengikuti aturan produk hukum PMII.

“Beberapa syarat pengajuan SK Kepengurusan di E-PMII yang berbeda dari produk hukum harusnya diplenokan dan diputuskan dalam forum pemusyawaratan Kongres ataupun MUSPIMNAS untuk merapikan aturan tersebut ke bawah,” ujarnya.

M. Abdullah Syukri, menurut Faqih selaku Ketum terpilih perlu melakukan penertiban terhadap ketua aparatur PB PMII sebab pertentangan tersebut justru menghambat sirkulasi kaderisasi kelembagaan di bawah.

“Gaya kepemimpinan tersebut pada akhirnya memantik kekecewaan lembaga di bawah dan menimbulkan krisis kepercayaan kader tak terkecuali PMII Cabang Jember serta konflik berkepanjangan yang disuarakan lembaga-lembaga lain dibawah,” jelasnya.

Terakhir mengenai kedatangan kader di beberapa wilayah Sulawesi merupakan aspirasi yang harus didengarkan dan dijalankan tegak lurus oleh PB PMII untuk menjaga stabilitas dan marwah organisasi.

“Proses pendudukan kurang lebih 1 bulan dan frame KLB yang digaungkan menunjukkan kondisi internal PB PMII sedang akut dan perlu diperbaiki oleh Ketua Umum PB PMII Sahabat M. Abdullah Syukri,” tandanya.

Berdasarkan kondisi di atas, PC PMII Jember dengan tegas mendesak:

  1. Segera terbitkan AD/ART kongres Ke-XX sebagai acuan tertinggi produk hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia secara nasional.
  2. Segera adakan pleno BPH PB PMII untuk membahas dan merevisi prasyarat pengajuan SK dan disesuaikan dengan Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) 2019 Boyolali.
  3. Menindaklanjuti cabang-cabang yang masih terkendala proses pengajuan SK
    Kepengurusan dan segera diselesaikan melalui cara komunikatif dengan acuan produk hukum yang berlaku.
  4. Ketua Umum PB PMII harus menjalankan amanah konstitusi dengan segera memecat pengurus harian dari kelembagaan ilegal.
  5. PC PMII Jember bersedia jika diminta aspirasinya dalam rumusan perbaikan konstitusi di tubuh PMII.
  6. Jika poin-poin tuntutan tersebut diabaikan, PC PMII Jember menilai PB PMII tidak mencerminkan sebagai pimpinan organisasi dan secara kelembagaan PC PMII Jember menyatakan sikap KLB terhadap PB PMII.

beras