Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

narapidana diusulkan remisi
Foto: Ilustrasi Narapidana

Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan Remisi Puluhan Ribu Narapidana



Berita Baru Jatim, Surabaya – Kanwil Kemenkumhan Jatim mengusulkan 13.618 narapidana untuk mendapatkan remisium tahun ini.

Kepala Kanwil Kemenkumhan Jatim Krismono mengatakan lebih separuh dari total jumlah narapidana sebanyak 21.742.

“Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut bervariasi antara 1 bulan dan 6 bulan,” jelasnya.

Krimono menyebut pengusulan remisi untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakat Nomor PAS- PK.01.05.06-705 Tanggal 17 Juni 2021.

Krismono menambahkan hampir 40 persen atau 5289 narapidana mendapatkan remisi adalah narapidana yang terjerat perkara kriminal khusus.

Krismono mengatakan kasus narkotika masih mendominasi dengan 5.263 orang, berikutnya 20 orang narapidana kasus korupsi. Selain itu, ada tiga orang narapidana kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Disebutkan pula Lapas Kelas I Malang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapat remisi, yakni sebanyak 1.416 orang, kemudian Lapas Kelas I Surabaya dengan 1.367 orang, dan Lapas Kelas IIA Pamekasan dengan 699 orang.

“Paling banyak memang lapas karena di rutan mayoritas statusnya masih sebagai tahanan sehingga belum memenuhi syarat,” kata Krismono.

Usulan itu telah disampaikan kepada Ditjenpas karena semua pelaksanaannya dilakukan secara otomatis menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Krismono mengatakan sistem secara otomatis akan mengusulkan jika narapidana memang memenuhi syarat mendapat remisi. Sebaliknya, jika tidak, otomatis ditolak.

Meski begitu, pihaknya tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawal prosesnya dan meminta masyarakat aktif melaporkan jika terdapat penyimpangan.

“Kami sangat terbuka dengan pengaduan. Jika ada penyimpangan, mohon segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan karena SK remisi akan turun secara bertahap menjelang 17 Agustus 2021.

“Penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis usai Upacara Peringan 17 Agustus di Lapas Kelas I Surabaya,” tutup Krismono.

beras