Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kecelakaan Mudik 2022, Jasa Raharja Jawa Timur Salurkan Santunan Hingga 10 M
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto di Surabaya, Kamis (12/5/2022). (Dok. Foto: FaktualNews.co)

Kecelakaan Mudik 2022, Jasa Raharja Jawa Timur Salurkan Santunan Hingga 10 M



Berita Baru, Surabaya – PT Jasa Raharja Jawa Timur, mencatat telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi selama arus mudik maupun balik Lebaran 2022. Adapun jumlah santunan yang diberikan total mencapai 10 miliar rupiah lebih, atau tepatnya Rp 10.893.258.485.

“Kecelakaan kendaraan bermotor yang terjadi selama liburan Lebaran 2022 tetap menjadi prioritas utama Jasa Raharja Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, Kamis (12/5/2022).

Ia menuturkan, pelbagai sumber informasi dikumpulkan. Mulai dari rumah sakit, Unit Laka Lantas maupun Posko PAM lebaran serta Media Sosial. Pasalnya, ia melanjutkan, sumber-sumber informasi itu penting untuk segera dilakukan jemput bola, kepada korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.

Besaran santunan itu diberikan kepada para korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik luka-luka maupun meninggal dunia yang terjadi antara tanggal 25 April sampai dengan 10 Mei 2022. Hervanka menyebut, angka kecelakaan lalu lintas tahun ini turun 60,07 persen bila dibandingkan periode yang sama pada 2019 lalu.

“Alhamdulillah, berkat kesigapan seluruh petugas yang berjaga selama periode Lebaran 2022, serta dukungan yang sangat besar dari mitra kerja kami, dalam hal ini Kepolisian, rumah sakit dan mitra terkait lainnya, penyerahan santunan kepada ahli waris yang sah dari korban kecelakaan lalu lintas, telah dapat kami selesaikan,” jelasnya.

Besaran santunan itu, kata Harvenka, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 yakni bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp 20.000.000 dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50.000.000.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan pihaknya berterima kasih kepada para stakeholder yang terus melakukan upaya-upaya strategis dan sinergi yang baik sehingga Jasa Raharja dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” tutup dia.

beras