Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu Akan Kenakan PPN pada Sembako
Kemenkeu bakal mengenakan pajak pada sembako. (Foto: Info Surabaya)

Kemenkeu Akan Kenakan PPN pada Sembako



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sementara mengkaji memberikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Sembako.

Dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di Pasal 4A, tertuliskan barang kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan oleh rakyat banyak di hapus dalam RUU KUP sebagai barang akan dikenakan PPN.

“Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” tulis aturan, Kamis (10/6/2021).

Perutaran Kementerian Keuangan (PMK) Nomor Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Sekarang, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di ubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kemenkeu Akan Kenakan PPN pada Sembako

Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sementara mengkaji memberikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Sembako.

Dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di Pasal 4A, tertuliskan barang kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan oleh rakyat banyak di hapus dalam RUU KUP sebagai barang akan dikenakan PPN.

“Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” tulis aturan, Kamis (10/6/2021).

Perutaran Kementerian Keuangan (PMK) Nomor Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Sekarang, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di ubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

beras