Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korban Pinjol Moyoritas dari Kalangan Guru, Berapa Gaji Guru?
Sumber: pixabay.com

Korban Pinjol Moyoritas dari Kalangan Guru, Berapa Gaji Guru?



Berita Baru, Surabaya – Friderica Widyasari selaku anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi, dan Pelindungan Konsumen menyebutkan bahwa profesi yang paling banyak terjerat pinjaman online (pinjol) secara illegal adalah guru, dengan presentasenya Guru 42%, Korban PHK 21%, Ibu Rumah Tangga 18%, dan Karyawan 9%.

Alasan penggunaan pinjol secara ilegal cukup beragam. Hasil Riset No limit Indonesia (2021) menunjukkan bahwa 1.433 responden menggunakan pinjol illegal untuk membayar hutang, 542 terpaksa menggunakan pinjol karna butuh uang disebabkan berasal dari kelompok menengah kebawah. 499 respoden lainnya menggunakan pinjol illegal karna dana cepat cair.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rentan waktu 2019 sampai 2021 terdapat 19.711 pengaduan terkait kasus pinjol illegal, dengan jumlah pelanggaran berat sebanyak 9,270 pengaduan. Bentuk pengaduan dari pelanggaran berat didasarkan pada ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

Kemudahan dalam mengakses pinjol illegal menjadi daya Tarik tersendiri bagi korban, karna tidak perlu menyiapkan berkas dan jaminan. Kebutuhan yang mendesak juga menjadi factor pendorong seseorang melakukan pinjaman online, tanpa mengecek legalitasnya fintech lending terlebih dahulu.

Guru menjadi korban terbanyak yang terjerat kasus pinjol illegal. kebutuhan yang mendesak serta gaji yang tidak mencukupi, melatarbelakangi guru untuk terpaksa melakukan pinjaman online illegal.

Gaji guru honorer SD berada pada rentan nominal Rp. 300.000 –  Rp.1.500.000. Seringkali guru honorer hanya mendapatkan gaji Rp. 300.000 perbulan, itupun dana nya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOSDA yang cairnya setiap 6 bulan sekali. Sehingga terkadang untuk mendapatkan gaji, para guru harus menunggu BOSDA turun.

Sedangkan pada guru honorer SMP ataupun SMA non sertifikasi, sistematika gaji didasarkan pada jumlah jam mengajar, yang perjam nya dihargai Rp. 10.000 bahkan ada yang Rp. 5000. Jika guru tersebut dalam sebulan hanya mengajar 52 jam, maka dia hanya akan mendapatkan besaran gaji Rp. 260.000. Demikianlah informasi terkait mayoritas guru menjadi korban pinjol.

beras